Masalah Basi!”-Oknum P3K KUA Bulok Remehkan Isu Perselingkuhan, Tokoh Masyarakat Sinar Petir Meradang

Oplus_0

photo Ilustrasi

TANGGAMUSPenahukumnews.com Skandal dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum abdi negara di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulok, berinisial NS (sebelumnya disebut AM), memasuki babak baru yang semakin memanas. Bukannya memberikan klarifikasi yang menyejukkan, pernyataan sang oknum justru dinilai “ngebacot” dan memancing amarah warga.

Saat dikonfirmasi oleh tim awak media melalui sambungan WhatsApp pada Senin (27/4/2026), NS dengan nada enteng menyebut bahwa polemik hubungan gelapnya dengan wanita berinisial CK-yang berstatus istri sah orang lain-adalah persoalan lama yang sudah kedaluwarsa.

“Masalah tersebut sudah lama selesai, tidak ada masalah lagi. Kejadiannya sebelum saya diangkat menjadi P3K, saat itu saya masih honorer di KUA Bulok. Menurut saya, masalah ini sudah basi,” cetus NS dengan nada meremehkan.

Tak hanya menyebut isu tersebut “basi”, NS juga meminta awak media untuk tidak menyeret nama instansi tempatnya bekerja lantaran dirinya telah mendapat teguran keras dari pimpinan. Ia mengaku berencana menemui Lurah Tanjung Siom untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.

Pernyataan NS yang menganggap enteng perbuatannya di masa lalu sontak mendapat tamparan keras dari tokoh masyarakat Pekon Sinar Petir. Dengan nada geram, seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa moralitas tidak mengenal kata “basi”, apalagi pelakunya kini menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Tidak ada masalah yang basi kalau urusannya sudah nekat selingkuh dengan istri orang, apalagi mereka dulu bertetangga. Apa yang disampaikan NS itu hanya pembelaan versi dia saja,” tegasnya melalui pesan singkat.

Ia menambahkan bahwa peran aparat pekon (desa) saat itu hanya sebatas memfasilitasi mediasi di tingkat bawah, namun bukan berarti menggugurkan sanksi disiplin bagi seorang abdi negara.

READ  Perkuat Sinergitas Penegak Hukum Kajati Sulsel Hadiri Pelantikan Hakim Tinggi dan Panitera Muda Hukum PT Makassar

“Menurut saya, pelaku itu asal ‘ngebacot’ saja. Dia tidak tahu aturan dan sanksi. Meskipun kejadian bermula saat ia masih honorer, integritas seorang P3K yang bekerja di instansi urusan agama harus tetap dipertanyakan. Ini menyangkut muruah aparatur negara!” imbuhnya.

Kini bola panas berada di tangan
Kemenag) Tanggamus dan instansi terkait. Warga Pekon Sinar Petir tetap bersikukuh menuntut adanya tindakan tegas dan evaluasi terhadap status kepegawaian NS. Masyarakat menilai, sikap arogan NS yang meremehkan norma sosial dan agama menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak layak menjadi cerminan moral di KUA.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret dari pimpinan daerah dan pihak berwenang untuk memberikan sanksi disiplin yang setimpal demi menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Penulis : Parles

Editor    : Redaksi

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *