BANTEN-Penahukumnews.com Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polda Banten kini berada di bawah mikroskop publik. Sebuah insiden yang diduga kuat merupakan praktik “tangkap-lepas” terhadap pengedar obat keras golongan G di Kota Cilegon memicu kemarahan warga dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen aparat dalam memberantas narkoba.
Senin, 20 April 2026, jarum jam menunjukkan pukul 16.00 WIB ketika Unit 3 Satresnarkoba Polda Banten melakukan penggerebekan di Jl. Taman Cilegon, Kelurahan Panggung Rawi. Petugas yang berjumlah empat orang dengan kendaraan Daihatsu Xenia silver berhasil mengamankan seorang terduga pengedar berinisial Kadal/Oscar.
Saksi mata di lokasi, Bram, mengonfirmasi bahwa tersangka dibawa bersama sejumlah barang bukti. Namun, apa yang terjadi selanjutnya justru melukai rasa keadilan masyarakat.
Ironis dan mencengangkan. Belum genap empat jam sejak penangkapan, tersangka “Kadal/Oscar” terpantau sudah kembali berada di lingkungannya pada pukul 19.30 WIB. Fenomena kilat ini memicu dugaan adanya praktik gratifikasi di balik layar.
“Ada apa dengan hukum di negeri ini? Tadi sore ditangkap, malamnya sudah pulang lagi. Ternyata hukum di Polda Banten ini bisa dibeli dengan ‘koordinasi’,” ujar Bram dengan nada kecewa.
Berdasarkan investigasi lapangan, bebasnya tersangka diduga tidak lepas dari peran seorang koordinator berinisial M/MB (Mat Botak). Nama ini disebut-sebut sebagai aktor intelektual yang mengatur “jalur aman” bagi toko-toko obat ilegal di Cilegon.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemilik toko (Bos A) diduga telah melakukan “kondisi” ke berbagai lini, mulai dari oknum di tingkat Polsek hingga oknum intelijen. Dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial S juga mencuat, menambah daftar panjang keraguan publik terhadap transparansi kasus ini.
Kasus ini disinyalir hanyalah puncak gunung es dari maraknya peredaran obat keras di Cilegon. Sepanjang Jalan Lingkar Pemda saja, disinyalir terdapat sedikitnya lima toko serupa yang beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satres narkoba Polda Banten. Masyarakat mendesak adanya transparansi dan klarifikasi resmi. Pembiaran terhadap peredaran obat golongan G ini dinilai menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda di Banten.
Jika praktik “tangkap-lepas” ini benar terjadi, maka reformasi di tubuh penegak hukum Polda Banten bukan lagi sekadar himbauan, melainkan kebutuhan mendesak
Kontributor : Koresponden Banten
Editor :Â Redaksi








