Batam-Penahukumnews.com Aktivitas permainan bertajuk Havefun Bersenang di lantai 4 BCS Mall diduga disalahgunakan menjadi praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper). Kegiatan itu disebut berlangsung tanpa hambatan, memunculkan tanda tanya soal efektivitas pengawasan di kawasan pusat bisnis Kota Batam.
Hasil penelusuran di lokasi yang berada di Kecamatan Lubuk Baja menunjukkan arena permainan tersebut relatif baru beroperasi. Meski demikian, jumlah pengunjung terpantau cukup ramai. Sejumlah pemain mengaku tertarik karena adanya iming-iming hadiah dengan pola yang menyerupai sistem jackpot—mekanisme yang kerap dikaitkan dengan praktik perjudian terselubung.
Modus yang digunakan diduga tidak jauh berbeda dengan praktik gelper pada umumnya. Pengunjung diwajibkan membuka kartu anggota dan membeli koin untuk bermain. Koin yang diperoleh dari kemenangan kemudian dapat ditukar dengan hadiah tertentu. Dalam praktik di lapangan, hadiah tersebut—seperti rokok—diduga kembali ditukar menjadi uang tunai. Skema berlapis ini dinilai menjadi celah untuk mengaburkan unsur taruhan.
Praktik gelanggang permainan elektronik dengan sistem hadiah memang kerap menjadi sorotan aparat dan masyarakat. Jika terbukti mengandung unsur untung-untungan yang dapat diuangkan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum. Fenomena serupa, menurut sejumlah warga, mulai kembali marak di beberapa titik di Batam dalam beberapa waktu terakhir.
Situasi ini memicu spekulasi publik, mulai dari dugaan lemahnya pengawasan hingga kemungkinan adanya pembiaran dalam penegakan hukum. Sejumlah kalangan menilai kontrol sosial, termasuk peran jurnalis dan masyarakat, menjadi krusial untuk memastikan aktivitas usaha tetap berada dalam koridor hukum.
Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas segala bentuk perjudian. Ia bahkan menyatakan tidak akan ragu mencopot pejabat kepolisian yang tidak menjalankan instruksi tersebut. “Pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, Direktur, atau Kapolda,” ujar Sigit dalam pernyataan sebelumnya.
Mengacu pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, segala bentuk perjudian tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, aparat penegak hukum didorong segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas di lokasi tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Desakan pun menguat agar aparat bertindak tegas terhadap pengelola usaha yang diduga menjalankan praktik perjudian terselubung. Konsistensi penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terus berulang sekaligus menjaga ketertiban di Kota Batam.
Penulis : risma/tim
Editor : Redaksi









