CIANJUR Penahukumnews-com -2 Nopember 2026 Dugaan keterlibatan seorang Pendamping Desa dalam aktivitas kampanye politik di wilayah Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian publik.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Cidaun, Gagan Rusganda, S.Sit., M.T., menyampaikan bahwa pihak Kecamatan Cidaun telah memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi sekaligus diberikan pembinaan.
Dalam keterangannya, Gagan Rusganda menegaskan bahwa langkah pemanggilan dan pembinaan telah dilakukan oleh pihak kecamatan sebagai bentuk respons terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Pihak Kecamatan Cidaun telah memanggil yang bersangkutan dan melakukan pembinaan,” demikian keterangan Camat Cidaun.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran dan kemungkinan pemberian sanksi, kewenangan penanganannya diserahkan kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pendamping desa diharapkan dapat menjaga profesionalitas, netralitas, serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam situasi politik dan tahapan pemilihan kepala desa.
Masyarakat pun berharap agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Catatan: Dugaan keterlibatan dalam kampanye masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan oleh pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Pewarta : (DK Korlap Jabar)
Editor : Hermansyah









