KABUPATEN BANDUNG penahukumnews.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung akan menggelar kegiatan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Rancaekek.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Kecamatan Rancaekek, Jalan Rancaekek–Majalaya No. 89, Kabupaten Bandung.
Informasi kegiatan ini tertuang dalam surat resmi Nomor 400.14.4.3/083/472/PM yang diterbitkan di Soreang pada 8 Oktober 2026.
Pendampingan ini bertujuan mendukung pengembangan usaha serta mendorong kemitraan antara usaha menengah dan usaha besar dengan koperasi serta UMKM, sebagaimana menjadi salah satu perhatian dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Melalui kegiatan tersebut, para pelaku UMK diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus legalitas usaha melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB menjadi identitas penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan bisnisnya secara legal.
Bagi pelaku UMK di wilayah Rancaekek yang belum memiliki NIB, dapat mengikuti layanan pendampingan dengan datang langsung ke lokasi kegiatan.
Peserta diimbau membawa smartphone yang terhubung dengan jaringan internet, alamat email aktif, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan administrasi.
Kabar baiknya, layanan pendampingan pembuatan NIB ini gratis atau tidak dipungut biaya.
Pelaku UMK di Rancaekek diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melengkapi legalitas usaha agar lebih mudah mengembangkan bisnis dan memperluas peluang kemitraan.
Catat jadwalnya: Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB sampai selesai, di Kantor Kecamatan Rancaekek.
Pewarta : (DK Korlap Jabar )
Editor : Hermansyah









