“Tega! Istri di Tanggamus Jadi Dalang Penyekapan Remaja, Cekoki Miras Sebelum Suami Beraksi

Oplus_0

photo : Ilustrasi

TANGGAMUS-Penahukumnews.com Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Tanggamus. Seorang remaja putri berinisial MS (13), warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual kolektif yang melibatkan dua orang pria dan seorang wanita yang merupakan istri dari salah satu pelaku.

​Peristiwa memilukan yang terjadi pada awal Januari 2026 ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri bersuara, meski sebelumnya berada di bawah bayang-bayang ancaman pembunuhan dari para pelaku.

​Berdasarkan keterangan korban saat dikonfirmasi di kediamannya pada Selasa (31/3/2026), peristiwa tersebut terjadi pada 5 Januari 2026 di sebuah rumah milik terduga pelaku berinisial VN di Pekon Suka Agung, Kecamatan
Bulok.

​MS mengungkapkan bahwa sebelum aksi bejat tersebut dilakukan, dirinya dipaksa mengonsumsi minuman keras (miras) oleh para pelaku hingga kehilangan kesadaran.

​”Saya dicekoki minuman keras sampai tiga gelas. Setelah itu saya pusing dan mabuk,” ujar MS dengan nada lirih sambil menahan trauma mendalam.

​Dalam kondisi korban yang tidak berdaya, peran istri dari pelaku VN menjadi sorotan tajam. Alih-alih melindungi korban, istri pelaku diduga kuat justru menyeret MS masuk ke dalam kamar dan memerintahkannya untuk melayani nafsu suaminya (VN) serta seorang rekan suaminya berinisial GY, warga Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

​Pasca kejadian, penderitaan MS berlanjut dengan tekanan psikologis yang berat. Istri pelaku diduga melakukan intimidasi verbal yang sangat keras untuk membungkam korban. MS diancam akan dibunuh jika berani melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk orang tuanya.

​”Awas kamu cerita ke siapa-siapa termasuk orang tua mu, saya bunuh kamu!” ungkap MS menirukan ancaman yang membuatnya tertekan dan ketakutan selama hampir tiga bulan.

​Setelah mengumpulkan keberanian dengan dukungan keluarga, kasus ini resmi dibawa ke ranah hukum. Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus pada Jumat, 27 Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/70/III/2026/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung.

​Pihak keluarga menuntut keadilan agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk istri pelaku yang diduga memfasilitasi kejahatan tersebut, segera ditangkap dan diproses secara hukum.

​Menanggapi kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (LBH-LIBAS) mendesak agar kepolisian bertindak cepat dan tegas. LBH-LIBAS meminta penyidik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan hukuman, mengingat adanya unsur perencanaan dan keterlibatan orang dewasa yang seharusnya memberikan perlindungan.

​Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban sangat berharap jajaran Satreskrim Polres Tanggamus dapat segera meringkus VN dan GY, serta mendalami peran istri pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penulis : Tim 

Editor    : Redaksi 

banner 728x90 banner 728x90
READ  Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Hasil Penindakan

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *