KBB//penahukumnews.com – Adv.Rd Susanti Komalasari menjelaskan Sumpah Pemuda bukan sekadar peristiwa sejarah yang kita peringati setiap tanggal 28 Oktober.
Ia adalah ikrar persatuan yang seharusnya menjadi fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Jika para pemuda pada 1928 mampu mengesampingkan perbedaan demi persatuan bangsa, maka sudah sepatutnya kita hari ini mampu mengesampingkan kepentingan pribadi dan golongan demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, persatuan tanpa keadilan hanya akan menjadi slogan, sedangkan hukum tanpa keberpihakan pada kebenaran berisiko kehilangan maknanya.
Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan, kekayaan, jabatan, ataupun kedekatan. Hukum harus berdiri tegak, bukan hanya untuk mereka yang memiliki kemampuan memperjuangkannya, tetapi juga untuk mereka yang suaranya kerap tidak terdengar.
Semangat Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa membela bangsa bukan hanya tentang mengangkat senjata atau mengibarkan bendera. Membela bangsa juga berarti berani menyuarakan kebenaran, melawan ketidakadilan, menghormati hak sesama, dan memastikan bahwa hukum tidak kehilangan kehormatannya.
Karena sesungguhnya, perjuangan pemuda tidak berakhir ketika kemerdekaan diproklamasikan. Perjuangan itu berlanjut selama masih ada ketidakadilan yang harus diluruskan dan hak-hak rakyat yang harus diperjuangkan.
Dahulu, pemuda bersatu untuk melahirkan Indonesia.
Hari ini, kita harus bersatu untuk menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan martabat manusia.
Satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa.
Dan satu komitmen: hukum harus menjadi jalan menuju keadilan, bukan alat untuk melanggengkan ketidakadilan.
Pewarta : (Asker Biro KBB)
Editor : Hermansyah









