SUBANG penahukumnews.com-Dunia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, seorang Kepala Sekolah (Kepsek) Satuan PAUD Sejenis (SPS) Al-Jihad, yang diketahui bernama * Dedeh Kurniasih, S.Pd, diduga merangkap jabatan sebagai Bendahara di TK Annisa yang tercatat masuk dalam kategori penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, Ibu Dedeh Kurniasih, S.Pd aktif sebagai Kepala SPS Al-Jihad, namun di saat bersamaan juga tercatat sebagai Bendahara sekaligus tenaga pendidik bersertifikasi di TK Annisa.
Rangkap jabatan ini pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pemerhati pendidikan dan sesama tenaga pendidik PAUD, terkait keabsahan administrasi Dapodik dan pencairan Tunjangan Profesi.
Jika ditinjau dari regulasi pendidikan, rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar beberapa aturan baku:
1. Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD:
Kepala PAUD memiliki tugas manajerial penuh, termasuk menyusun dan mengawasi anggaran. Sementara Bendahara adalah pelaksana pengelola keuangan. Dua jabatan ini tidak boleh dirangkap oleh satu orang dalam satu manajemen karena melanggar prinsip checks and balances dan akuntabilitas pengelolaan dana BOP PAUD.
2. Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG):
Seorang guru sertifikasi wajib memiliki 1 Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal) induk yang jelas. Status sebagai Kepala SPS Al-Jihad dan sekaligus sebagai Bendahara / Guru TPG di TK Annisa membuat data Dapodik ganda. Hal ini berpotensi menyebabkan Info GTK tidak valid dan menjadi temuan dalam audit.
3. Prinsip Tata Kelola Yayasan:
Jika SPS Al-Jihad dan TK Annisa berada di bawah naungan Yayasan, maka rangkap jabatan Kepala Sekolah dan Bendahara adalah bentuk konflik kepentingan yang nyata. Kepala Sekolah tidak boleh menjadi bendahara di lembaga yang lain.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah guru PAUD di Cikaum berharap Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Subang, khususnya Bidang PAUD dan Pengawas PAUD Kecamatan Cikaum, segera melakukan klarifikasi dan verifikasi data di lapangan.
“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Kasihan guru-guru lain yang sudah antri lama untuk sertifikasi, tapi tertib aturan. Kalau ada yang rangkap jabatan seperti ini dan TPG-nya tetap cair, tentu kami mempertanyakan keadilannya,” ujar salah satu guru PAUD yang enggan disebutkan namanya.
Mereka meminta agar dilakukan pengecekan Dapodik kedua lembaga tersebut, yaitu SPS Al-Jihad dan TK Annisa, untuk memastikan di mana sebenarnya Satminkal induk Ibu Dedeh Kurniasih, S.Pd tersebut berada.
Hingga berita ini dirilis, pihak terkait yaitu Ibu Dedeh Kurniasih, S.Pd, pengelola SPS Al-Jihad, dan pengelola TK Annisa belum dapat dikonfirmasi secara resmi. Awak media masih berupaya menghubungi pihak Disdikpora Kabupaten Subang untuk mendapatkan tanggapan resmi.
Diharapkan dengan adanya rilis ini, ada pembinaan dan penataan ulang agar tata kelola PAUD di Kecamatan Cikaum, khususnya di Desa Tanjungsari Barat dan sekitarnya, bisa berjalan sesuai regulasi, transparan, dan berkeadilan bagi semua guru.
Pewarta : Abi
Editor : Hermansyah









