Opini Redaksi : Mewujudkan Pilkades Subang Sesuai Asas Penyelenggaraan Melalui Pemilih Pemula

 

 

Red penahukumnews.com- Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu fitur utama dalam negara demokrasi yang merupakan implementasi dari kedaulatan rakyat.

 

Hal ini dapat dilihat Secara konstitusional, kedudukan desa dan pemerintahan daerah hanya diatur secara umum dalam Pasal 18 Ayat (7) UUD 1945, yang berbunyi: Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.”

 

 

Di mana Aturan Pemilihan Kades Diatur?

Karena UUD 1945 hanya memberikan mandat umum, aturan teknis dan hukum mengenai pemilihan kepala desa (Pilkades) diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) beserta perubahannya, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.

 

Juga menurut Pasal-pasal yang relevan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah: Pasal 31 sampai Pasal 39: Mengatur secara detail mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak, persyaratan calon kepala desa, hingga masa jabatan.

 

Maksud dari frasa “dilaksanakan menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ” salah satunya adalah dengan dilaksanakannya pemilihan kepala desa secara periodik.

 

Hal ini tercantum dalam Pasal 31 sampai Pasal 39: Mengatur secara detail mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak, persyaratan calon kepala desa, hingga masa jabatan.

 

Yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil .

 

Hermansyah.SH menyebutkan, bahwa salah satu alasan penting untuk melaksanakan pemilihan pilkades adalah karena aspirasi masyarakat terus berkembang dan jumlah orang dewasa terus berubah tiap waktu.

 

Banyak di antara mereka yang merupakan pemilih pemula yang sangat mungkin memiliki aspirasi dan pandangan berbeda dengan generasi yang lebih tua.

READ  Opini Redaksi Mengenal Perbedaan LBH dan Advokat

 

 

Hermansyah.SH menambahkan pemilih pemula pada dasarnya memiliki perbedaan cara berpikir dengan warga negara senior yang sudah pernah mengikuti pemilihan kepala desa.

 

Para pemilih pemula merupakan warga negara yang pertama kali menggunakan haknya dalam kontestasi pemilihan kepala desa saat ini yang akan dilaksanakan 6 Desember 2026 mendatang,sehingga perlu diarahkan dengan baik dengan diberikan pendidikan politik yang cukup untuk memahami pentingnya demokrasi dalam kehidupan bernegara.

 

 

Ia juga menegaskan untuk para pemilih pemula merupakan generasi yang akan menggantikan generasi tua untuk berkontribusi baik di ranah publik maupun privat.

 

Oleh karena itu, mereka harus dibekali dengan pendidikan politik dan demokrasi yang baik sebagai bekal untuk menempati posisi strategis di masa depan.

 

 

Untuk memahami politik, seseorang harus mengerti hubungan antara politik dan bidang lain baik dalam hal praktik dan teori sebagai contoh ekonomi, kebudayaan, sosiologi, dll.

 

Tetapi pada hakikatnya adalah terbangunnya proses pendewasaan dan pencerdasan seseorang akan tanggung jawab individu dan kolektif untuk menyelesaikan permasalahan bangsa sesuai otoritasnya yang mengandung makna mentalitas dan etika dalam berpolitik.

 

 

Hal ini yang mendorong Penulis, sebagai bagian dari elemen masyarakat, untuk menyelenggarkan kegiatan pengabdian masyarakat berupa Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula.

 

 

Dalam kegiatan ini, Penulis menyampaikan mengenai pentingnya peran pemilih dan lebih khusus lagi pemilih pemula dalam Pemilihan Pilkades serentak di Kabupaten Subang tahun 2026 akan diikuti oleh 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan.

 

 

Hal ini dikarenakan output dari Pemilihan Pilkades itu sendiri adalah para pemimpin tiap Desa yang kemudian akan menentukan berbagai kebijakan yang sedikit banyak akan mempengaruhi kehidupan orang banyak.

READ  Korlap Pena Hukum Tegaskan Disiplin Liputan: Wartawan Wajib Koordinasi, Fakta Berita Harus Teruji

 

Selain itu, sangat penting bagi pemilih pemula untuk terbebas dari berbagai pengaruh dalam menentukan pilihan di Pemilihan Pilkades, hal ini demi mewujudkan seluruh asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil sebagai asas dalam pemilihan Pilkades.

 

 

Kemudian, agar pemilih pemula dapat menentukan pilihannya dengan bijak, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, di antaranya adalah mencari latar belakang Calon Kades.

 

Lebih lanjut, di era digital seperti saat ini, penting untuk menyaring informasi agar tidak terjebak dengan berita-berita bohong (hoax) yang dapat menjadi fitnah dan merugikan masyarakat itu sendiri.

 

 

Selain itu, para pemilih pemula juga harus cerdas dalam melihat fenomena politik uang.

 

Pemilih pemula seharusnya bisa menjadi agen di masyarakat untuk memberikan pencerdasan kepada masyarakat dan teman sebaya nya untuk menjadi yang terdepan dalam menolak politik uang dalam Pilkades.

 

 

Pemilih pemula dalam Pilkades dapat menjadi faktor penentu untuk menentukan masa depan di tiap Desa.

 

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilih pemula untuk terbebas dari berbagai pengaruh dalam menentukan pilihan di Pemilihan Pilkades, hal ini demi mewujudkan seluruh asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil sebagai asas dalam pemilihan Pilkades.

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *