Korlap Pena Hukum Tegaskan Disiplin Liputan: Wartawan Wajib Koordinasi, Fakta Berita Harus Teruji

 

CIANJUR penahukumnews.com— Profesionalisme jurnalistik tidak hanya ditentukan oleh kemampuan wartawan menggali informasi, tetapi juga oleh ketelitian dalam memastikan setiap fakta sebelum sebuah berita dipublikasikan.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Lapangan (Korlap) Media Pena Hukum.com, Syarif Nor, saat memaparkan tugas pokok dan fungsi Korlap sekaligus mekanisme kerja wartawan di lapangan, Senin (28/9/2026).

Menurut Syarip, posisi Korlap memiliki peran penting dalam menjaga koordinasi antara wartawan, kepala biro, hingga jajaran redaksi. Sebelum mendatangi objek pemberitaan, wartawan maupun kepala biro diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi mengenai objek yang akan diliput, perkara yang hendak ditelusuri, serta pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

“Sebagai koordinator lapangan, saya perlu mengetahui aktivitas wartawan dan kepala biro di wilayah Jawa Barat, terutama ketika mereka akan menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,” ujar Syarip.

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak wartawan dalam mencari berita, melainkan sebagai bagian dari sistem kerja agar proses peliputan berlangsung terarah, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah informasi diperoleh dari lapangan, lanjut Syarif, materi pemberitaan harus melalui proses verifikasi. Wartawan dituntut memastikan apakah informasi yang didapat memiliki dasar fakta yang memadai, bukan informasi palsu, rekayasa, maupun kabar yang belum teruji kebenarannya.

Apabila terdapat keraguan terhadap suatu informasi, wartawan harus melakukan konfirmasi kepada sumber yang relevan sebelum berita diteruskan kepada pimpinan redaksi untuk dikaji kembali.

“Kalau ragu, harus dipertanyakan kepada narasumber maupun wartawan yang mencari berita tersebut. Jadi, berita tidak serta-merta dibuat hanya berdasarkan informasi yang belum jelas,” tegasnya.

Tanggung Jawab Jurnalistik Melekat pada Pembuat Berita
Syarif juga menyoroti aspek tanggung jawab hukum dalam produk jurnalistik. Menurutnya, meskipun terdapat struktur koordinasi dalam peliputan, tanggung jawab terhadap materi pemberitaan tetap melekat pada wartawan yang membuat dan menyusun berita tersebut.

READ  Selayang Pandang Pimpinan Redaksi Penahukumnews.com Yang Baru

Ia mencontohkan, apabila kemudian muncul keberatan, somasi, maupun persoalan hukum akibat sebuah pemberitaan, proses pertanggung jawaban harus terlebih dahulu melihat bagaimana berita tersebut dibuat, sumber informasinya, serta fakta yang menjadi dasar pemberitaan.

Karena itu, wartawan Pena Hukum, menurut Syarip, telah dibekali pemahaman mengenai etika dan mekanisme peliputan sebelum menjalankan tugas di lapangan.

“Wartawan sudah memahami objek yang akan didatangi, siapa yang harus ditemui, serta apa yang harus dilakukan ketika berada di lapangan. Mereka sudah dewasa dan memahami tugas jurnalistiknya,” katanya.

Ia menambahkan, sistem kerja tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya jurnalistik yang profesional di lingkungan Media Pena Hukum.com.

Syarip menyebut pembinaan internal tersebut tidak terlepas dari arahan Ketua Umum Pena Hukum, Hermansyah, SH, yang menurutnya terus mendorong wartawan agar bekerja berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi, serta memahami konsekuensi dari setiap produk jurnalistik yang diterbitkan.

Pada akhirnya, kata Syarip, koordinasi antara Korlap, wartawan, kepala biro, dan pimpinan redaksi bukan sekadar persoalan administratif. Lebih jauh, hal tersebut merupakan bagian dari rantai kontrol jurnalistik untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan kredibilitas pemberitaan.

Sebab, dalam dunia jurnalistik, kecepatan memperoleh informasi penting, tetapi ketepatan memastikan fakta jauh lebih fundamental.

Pewarta : M.Mahdi (Ben)

Editor    : Hermansyah

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *