Pilkades Tanjungsari Cianjur 2026: Lima Calon Bertarung, E-Voting Jadi Wajah Baru Demokrasi Desa

CIANJUR penahukumnews.com— Perkembangan teknologi digital perlahan mulai mengubah wajah demokrasi di tingkat desa. Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang selama ini identik dengan pencoblosan secara konvensional, kini mulai beradaptasi dengan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

 

Langkah tersebut turut diterapkan dalam pelaksanaan Pilkades Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Oktober 2026 mendatang.

 

Penggunaan teknologi dalam pesta demokrasi tingkat desa ini diharapkan dapat menghadirkan proses pemungutan suara yang lebih praktis, cepat, efisien, sekaligus mendukung transparansi dalam setiap tahapan pemilihan.

 

Panitia Pilkades Desa Tanjungsari, Seksi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Oki Syamsudin, mengatakan saat ini tahapan Pilkades telah memasuki proses persiapan setelah ditetapkannya lima calon kepala desa.

 

“Untuk sekarang sudah ada lima calon yang ditetapkan. Selanjutnya, pada 9 Oktober akan dilakukan penetapan nomor urut calon. Setelah itu masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga pelaksanaan pemilihan pada 18 Oktober,” ujar Oki saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

 

Menurutnya, jumlah pemilih di Desa Tanjungsari untuk sementara diperkirakan mencapai lebih dari 6.000 orang. Namun, angka tersebut masih dapat mengalami perubahan karena daftar pemilih masih dalam proses pemutakhiran.

 

“Untuk jumlah pemilih sementara sekitar enam ribuan lebih. Saat ini DPS masih dalam proses. Ada kemungkinan penambahan ataupun pengurangan data, misalnya karena ada pemilih yang meninggal dunia atau perubahan data lainnya,” jelasnya.

 

Pilkades Bertransformasi ke Sistem Digital

 

Penerapan e-voting menjadi salah satu perubahan penting dalam pelaksanaan Pilkades Tanjungsari tahun ini. Jika sebelumnya masyarakat menggunakan metode pemungutan suara secara manual, kini proses tersebut mulai diarahkan menuju sistem digital.

 

READ  Abep Dikri Firmansyah Siap Berjuang, Maju Sebagai Calon Kepala Desa Ciranjang

Oki mengakui, penerapan teknologi dalam pemilihan kepala desa tentu memiliki kelebihan dan tantangan tersendiri. Terlebih, sistem e-voting ini merupakan pengalaman perdana bagi Desa Tanjungsari.

 

“Kalau untuk digital, tentunya ada plus dan minusnya. Apalagi ini perdana khususnya di Tanjungsari. Salah satu kemudahannya mungkin terlihat pada saat proses penghitungan suara di akhir,” tuturnya.

 

Meski demikian, penggunaan teknologi tersebut tetap membutuhkan kesiapan masyarakat. Sosialisasi dinilai menjadi bagian penting agar seluruh pemilih memahami mekanisme pemungutan suara elektronik sebelum hari pencoblosan.

 

“Kita harus memberikan pengenalan terlebih dahulu kepada masyarakat melalui sosialisasi. Jadi, masyarakat memahami bagaimana teknis pemilihan dengan sistem digital ini,” katanya.

 

Sosialisasi dan Pendampingan Jadi Perhatian

 

Transformasi dari sistem manual menuju digital juga menjadi perhatian bagi kelompok masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi, khususnya pemilih berusia lanjut.

 

Menurut Oki, edukasi dan sosialisasi diperlukan agar penggunaan e-voting tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.

 

“Terutama untuk masyarakat yang usianya di atas 50 tahun atau yang belum terbiasa dengan teknologi, tentu perlu ada pengenalan dan sosialisasi,” ujarnya.

 

Terkait mekanisme pendampingan bagi pemilih yang mengalami kesulitan menggunakan sistem elektronik, Oki mengatakan hal tersebut harus mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

 

Ia mencontohkan, dalam mekanisme yang diterapkan di daerah lain, pendampingan dapat melibatkan pihak yang berwenang maupun anggota keluarga terdekat, dengan ketentuan dan persyaratan tertentu, termasuk surat kuasa untuk pendampingan diwajibkan.

 

Karena itu, panitia Pilkades Desa Tanjungsari masih mempersiapkan berbagai aspek teknis agar penerapan e-voting dapat berjalan tertib dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

 

Pada akhirnya, digitalisasi Pilkades bukan semata-mata tentang mengganti kertas dengan perangkat elektronik. Lebih dari itu, transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan proses demokrasi dengan perkembangan zaman, tanpa mengesampingkan prinsip keterbukaan, ketertiban, serta hak setiap warga untuk menggunakan hak pilihnya.

READ  Ribuan Pendukung Kawal HJ. Ai Komara Daftar Bakal Calon Kepala Desa Wadas

 

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman masyarakat yang memadai, Pilkades Desa Tanjungsari diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi lahirnya tata kelola pemilihan kepala desa yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

 

Pewarta : M.Mahdi (Ben)

Editor    : Hermansyah

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *