Dinas Pendidikan Lakukan Pendampingan Pelaporan BOSP Tahun 2026

 

 

Cianjur penahukumnews.com- Sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga pendidikan terhadap dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Dinas Pendidikan Kecamatan Cipanas menyelenggarakan Pendampingan Pelaporan Dana BOSP Tahun 2026,Kamis (24/9/2026).

 

Kegiatan yang dimulai tersebut melibatkan subrayon 1,4 dan subrayon 5 yang dihadiri 300 sekolah pemeriksaan dan pertanggung jawaban semester pertama yang di gelar di desa Sindangjaya

 

Secara terpisah,Ipan Sopandi menjelaskan pelaporan dana BOSP wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). “Sekolah wajib melaporkan realisasi penggunaan dengan batas waktu pelaporan yang ketat,” terangnya.

 

 

“Ia berpendapat pelaporan ini sangat penting dilakukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kelancaran penyaluran tahap berikutnya.

 

” Keterbatasannya di SDM, sarana dan prasarana. Pelaporannya menggunakan aplikasi yang membutuhkan laptop, sementara itu masih ada lembaga yang tidak punya laptop,” ucapnya.

 

 

Dirinya berharap pelaporan BOSP di tahun-tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik.

 

Pewarta : (rIdwan)

Editor     : Hermansyah

banner 728x90 banner 728x90
READ  Police Goes To School Kapolsek Ciasem Beri Edukasi Pelajar Dalam Kegiatan MPLS Di SMK Pertiwi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *