Redaksi penahukumnews.com – Apa itu Lembaga Bantuan Hukum atau LBH?
Perlu Anda ketahui bahwa LBH adalah singkatan dari Lembaga Bantuan Hukum.
Apa itu lembaga bantuan hukum? Berdasarkan UU 16/2011, lembaga bantuan hukum adalah salah satu pemberi bantuan hukum.
Menurut Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 definisi pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011.
Sementara itu, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Untuk diketahui bahwasanya
LBH bagian dari penyelenggaraan bantuan hukum yang mana termasuk pula sebagai tugas LBH adalah sebagai berikut:
menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
mewujudkan hak konsultasi segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerima Bantuan Hukum
Tugas lembaga bantuan hukum adalah memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Dalam konteks ini, penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Aturan Pelaksanaan oleh Lembaga Bantuan Hukum
Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat yang meliputi:
berbadan hukum;
terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
memiliki pengurus; dan
memiliki program bantuan hukum.
Terkait keperluan dana dalam pelaksanaan bantuan hukum, pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari hibah/sumbangan dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Lebih lanjut, terkait masalah pendanaan, penting untuk diketahui bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya.
Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 21 UU 16/2011 jo. Pasal II ayat (5) huruf b UU 1/2026 yang menerangkan bahwa pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokat
Menjawab pertanyaan Anda tentang lembaga bantuan hukum dan advokat, mari simak hubungan LBH dan advokat termasuk perbedaan LBH dan Advokat.
Hubungan LBH dengan Advokat
Hubungan antara LBH dan advokat, di antaranya, tampak dalam ketentuan mengenai hak dan kewajiban LBH sebagai pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum berhak:
melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
melakukan pelayanan bantuan hukum;
menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum;
menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011;
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan
mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum.
Selain itu, pemberi bantuan hukum juga berkewajiban untuk:
melaporkan kepada menteri tentang program bantuan hukum;
melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011;
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut;
menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; dan
memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam UU 16/2011 sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.
Menurut hemat kami, uraian tersebut menunjukan bahwa sebuah LBH dapat merekrut dan mendidik serta melatih advokat dalam melaksanakan bantuan hukum.
Namun yang harus digarisbawahi, tidak semua advokat merupakan pekerja LBH.
Perbedaan LBH dan Advokat
Perlu kami informasikan bahwa dalam UU Advokat juga diatur mengenai bantuan hukum.
Tugas pengacara atau advokat terkait bantuan hukum adalah memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
Namun, terdapat perbedaan antara konsep bantuan hukum dalam UU 16/2011 dan UU Advokat.
Tidak semua jasa hukum yang diberikan advokat bersifat gratis.
Dalam Pasal 11 Peraturan Peradi 1/2010, dinyatakan bahwa advokat hanya dianjurkan untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahun.
Selebihnya, dalam UU Advokat telah diatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.
Besarnya honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Adapun yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memerhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa LBH dan advokat merupakan dua institusi yang berbeda.
Perbedaan antara keduanya dapat diringkas sebagai berikut:
LBH merupakan sebuah organisasi, advokat merupakan seorang individu;
LBH dapat melakukan rekrutmen advokat, namun tidak semua advokat merupakan anggota LBH; dan
Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya.
Hal ini berbeda dengan LBH yang diwajibkan memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dan dapat dipidana jika menerima dan/atau meminta bayaran.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Post Views: 11