Diduga Ada Ketidakteraturan Pengelolaan Dana BOS dan Program Teaching Factory di SMKN 2 Subang, Publik Minta Audit Terbuka

 

 

SUBANG penahukumnews.com,– Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah / BOS dan program Teaching Factory / TeFa di SMKN 2 Subang saat ini menjadi sorotan. Sejumlah laporan dan temuan awal dari warga sekolah, dan pegiat pendidikan vokasi menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran kedua program tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa poin yang disoroti terkait dana BOS Tahun Anggaran 2024/2025 antara lain

1. Adanya Dugaan Ketidaksesuaian Laporan: Laporan penggunaan dana BOS ke Dinas belum sepenuhnya sinkron dengan realisasi di lapangan.

2. Pengadaan Barang/Jasa: Dugaan pengadaan ATK, alat praktik, dan pemeliharaan sarana yang harganya tidak sesuai harga pasar.

3. Transparansi: Papan informasi penggunaan dana BOS di sekolah tidak di informasikan secara terbuka dan berkala sehingga orang tua dan penggiat dunia pendidikan kesulitan melakukan pengawasan.

 

“Prinsip dana BOS itu 4T: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Guna. Kalau ada yang melenceng, harus segera diluruskan,” ujar Dasep selaku penggiat dunia pendidikan.

Program Teaching Factory adalah program Kemendikbudristek untuk membuat ekosistem pembelajaran SMK layaknya industri. Di SMKN 2 Subang, dana pendapatan TeFa tidak terbuka.

 

Beberapa dugaan yang muncul:

1. Hasil Produksi Tidak Jelas: Produk/jasa yang dihasilkan dari unit TeFa belum ada laporan pendapatan yang transparan. Keuntungan diduga tidak dikembalikan untuk pengembangan siswa.

2. Minim Keterlibatan steakholder yang seharusnya terlibat aktif dalam kurikulum pembelajaran dilapangan.

3. Penggunaan Dana: Ada selisih antara RAB yang diajukan dengan realisasi pembelian alat dan bahan praktik.

Salah satu Orang tua wali yang enggan disebut namanya, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya meminta keterbukaan sekolah untuk dievaluasi.

“Pihak sekolah harus siap di evaluasi dan adanya pengawasan. Untuk BOS dan TeFa, semua penggunaan harus sesuai bukti dan laporannya. Pihak sekolah juga harus siap diaudit oleh Inspektorat maupun pihak terkait.pastikan dana tersebut untuk kepentingan siswa,” ujarnya.

READ  Gunung Anak Krakatau Erupsi Sejak 4 September, Abu Vulkanik Menyebar ke Sejumlah Wilayah

Menindaklanjuti keresahan ini, beberapa elemen meminta:

1. Audit Independen oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BPKP

2. Klarifikasi Terbuka dari pihak sekolah kepada publik

3. Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum jika ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan dana negara

“Kami tidak menuduh. Kami hanya minta kejelasan. Karena ini uang negara dan menyangkut masa depan anak-anak SMK,” tegas Dasep penggiat pendidikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, laporan tertulis ini akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Subang untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.(Tim)

 

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *