Cirebon penahukumnews.com- Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) melalui Manajemen LPK Grand Wisata akhirnya memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan dugaan persoalan pengelolaan lembaga yang disebut merugikan warga Subang, Hesti Yuniar, sebesar Rp56 juta.
Melalui pihak Manajemen LPK Grand Wisata Ali Wardana Nasution menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Manajemen LPK Gren Wisata Ali Wardana Nasution menjelaskan bahwa pihaknya menghormati setiap kritik dan laporan yang disampaikan oleh pihak manapun.
Namun demikian, ia menilai pemberitaan yang viral saat ini tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
“Kami perlu meluruskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun beberapa pemberitaan tidak disampaikan secara lengkap.
Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh,” ujarnya dalam keterangan kepada media.
“Kami berkomitmen penuh terhadap perlindungan PMI. Jika ada kekurangan dalam komunikasi, kami mohon maaf. Tapi kami pastikan tidak ada unsur penipuan di lembaga kami,” ujar Ali.
Kami menghormati kebebasan pers. Namun, pemberitaan tersebut belum memuat informasi secara utuh dari pihak kami. Untuk itu kami sampaikan hak jawab ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang,” ujar Ali.
Menurut Ali, Hesti Yuniar tercatat sebagai peserta didik di LKP Grand Wisata sejak 16 Desember 2025.
Namun, pada 19 Juni 2026, Hesti disebut mengajukan pengunduran diri secara tertulis dan bermaterai. Dalam surat tersebut, alasan pengunduran diri yang dicantumkan adalah ingin kembali mengurus rumah tangga, anak, dan keluarga.
Terkait dana yang telah dibayarkan, manajemen LPK Grand Wisata membantah adanya pungutan liar maupun penipuan.
Ali menjelaskan, terdapat dana sebesar Rp35 juta yang merupakan biaya pendidikan dan pelatihan kerja berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pada 16 Desember 2025.
Sementara itu, dana sebesar Rp20 juta disebut sebagai uang titipan untuk rencana biaya pemberangkatan yang disepakati pada 19 Desember 2025.
Ali juga menjelaskan mengenai fasilitas yang diterima peserta selama mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Menurut dia, selama masa pendidikan dan pelatihan selama empat bulan, biaya akomodasi atau tempat tinggal peserta di mess ditanggung oleh pihak kantor.
Sedangkan kebutuhan sehari-hari peserta, kata Ali, menjadi tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kesepakatan awal.
Mengenai permintaan pengembalian dana, Ali menyatakan pihak LPK Grand Wisata telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian sebagian dana.
Pada 21 Agustus 2026, pihaknya menyebut telah mengembalikan dana titipan pemberangkatan sebesar Rp6,5 juta.
Sementara sisa dana sebesar Rp13,5 juta, menurut Ali, masih dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme dan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Untuk sisanya sebesar Rp13.500.000 saat ini masih dalam proses sesuai mekanisme dan kesepakatan yang telah dibuat bersama,” jelasnya.
Terkait proses pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia atau PMI, pihak LKP/LPK Grand Wisata menyatakan lembaganya memiliki izin resmi sebagai lembaga kursus dan pelatihan.
Ali mengatakan, proses pemberangkatan calon PMI dilakukan melalui mitra Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang disebutnya memiliki legalitas.
Menurutnya, dalam proses pelatihan dan penempatan kerja, tidak seluruh peserta memiliki waktu keberangkatan yang sama.
“Memang ada peserta yang lulus interview dan berangkat lebih dahulu. Bagi peserta yang belum lulus, kami memiliki kewajiban membina dan menganjurkan untuk evaluasi serta melanjutkan pelatihan di lembaga kami hingga siap diberangkatkan secara legal,” katanya.
Ali menegaskan, pihak LPK Grand Wisata terbuka untuk melakukan dialog bersama Hesti Yuniar dan keluarganya guna mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
“Kami berkomitmen penuh terhadap perlindungan PMI. Jika ada kekurangan dalam komunikasi, kami mohon maaf. Tapi kami pastikan tidak ada unsur penipuan di lembaga kami,” ujar Ali.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak disebut masih berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (Tim)






