Bandung-penahukumnews.com LBH (Lembaga Bantuan Hukum) LIBAS (Lentera Indonesia Barometer Analys Study) Dewan Perwakilan Wilayah Jawa Barat sebagai bentuk pemberdayaan hukum bagi masyarakat miskin dan termajinalkan (legal empowerment of the poor),
Fikri Yanto .SH sebagai pencetus LBH LIBAS sesuai Keputusan Mentri Hukum dan HAM RI nomor AHU 0007587.AH.01.04 TAHUN 2023
Merupakan tonggak awal sejarah lahirnya LBH LIBAS hingga menjadi sebuah Pergerakan bantuan hukum.
Fikri Yanto.SH akhirnya dijuluki sang Raja Tega menegakan idealismenya dalam upaya penegakan hukum, mengembalikan pada peraturan hukum (rule of law), melakukan penyadaran hukum masyarakat dan melawan kesewenang- wenangan perlakuan oleh Pemerintah dan Penegak Hukum lain terhadap Masyarakat miskin dan masyarakat yang termajinalkan.
Perjuangan panjang LBH LIBAS bersama para perwakilan tiap provinsi se-Nusantra berjiwa singa siraja hutan tanpa ada rasa takut dalam melawan kesewenang-wenangan semakin mendapat respon positif dari masyarakat karena berhasil meneguhkan keindependensinya dan keperpihakkannya pada masyarakat miskin dan masyarakat yang termajinalkan itu.
Berikut hal ini menjadikan LBH LIBAS semakin mempunyai ciri khas tersendiri dan sering memposisikan yang konfrontatif dengan Pemerintah.
LBH LIBAS bergerak terus dan dijadikan mitra penegak Hukum, LBH LIBAS sebagai Pemberi Bantuan Hukum salah satu penjamin akan kebutuhan akses keadilan (acces to justice) serta kesamaan didepan hukum (equality before the law).
Jaminan akses terhadap bantuan hukum bagi Masyarakat Miskin ini dilahirkanlah sesuai Undang-Undang tentang Bantun Hukum sebagaimana UU Nomor 16 tahun 2011 yang telah ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5248.
Dalam UU ini sebagai payung hukum, UU ini secara rinci dijelaskan Pengertian Bantuan Hukum, Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum beserta syarat dan tata caranya.
Kini Masyarakat Miskin / termajinalkan dan masyarakat sebagai korban kesewenang-wenangan semakin terbuka luas dalam mencari Akses Keadilan secara Gratis/ Cuma-cuma pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
Ketua Umum DPN LBH LIBAS Fikri Yanto.SH menegaskan bahwa pembentukan LBH LIBAS DPW Jabar yang dikomandoi Hermansyah.SH bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan bagian dari penguatan peran LBH LIBAS sebagai lembaga yang responsif terhadap persoalan hukum masyarakat.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa LBH LIBAS DPW Jabar akan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan advokasi, mulai dari konsultasi hingga pendampingan dalam proses hukum yang kompleks.
Menurutnya, kualitas pelayanan hukum hanya dapat terwujud jika seluruh jajaran bekerja dengan disiplin, independen, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Penulis : Uta
Editor. : Redaksi








