BOGOR-penahukumnews.com Aktivitas tambang galian tanah ilegal tipe C di Kampung Ciater, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kini berada di titik nadir keresahan warga. Praktik pengerukan lahan yang diduga ilegal ini disinyalir kuat tidak hanya berjalan tanpa izin, tetapi juga dilindungi oleh oknum pejabat publik.
Hasil investigasi lapangan pada Senin (13/07/2026) menunjukkan bahwa operasional tambang tersebut diduga kuat dikelola dan dibekingi langsung oleh oknum Kepala Desa Sukasari berinisial Mad Gayot. Untuk memuluskan aksinya dan menghindari keterlibatan langsung, Mad Gayot diduga menunjuk orang kepercayaannya, yakni Jaro Lakek, sebagai pelaksana harian di lapangan.

Menantang Konstitusi dan Sumpah Jabatan Praktik lancung ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum. Sebagai pejabat publik, keterlibatan aktif maupun pasif seorang Kepala Desa dalam melindungi bisnis ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 29 huruf b dan g secara tegas melarang Kepala Desa menyalahgunakan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Sanksi terberat bagi pelanggar adalah pemberhentian tidak hormat.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Aktivitas tambang tanpa IUP/IPR/SIPB adalah pidana. Pasal 158 UU Minerba mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Tanpa kajian AMDAL atau UKL-UPL, galian ini menjadi ancaman nyata bagi ekosistem dan fasilitas publik. Pelaku usaha tanpa izin lingkungan terancam pidana minimal 1 tahun penjara.
Jika terbukti ada aliran ‘uang koordinasi’ atau keuntungan materiil yang mengalir ke oknum Kades, maka hal tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan sesuai UU No. 20 Tahun 2001.
Mendesak Aparat Penegak Hukum Keberadaan Jaro Lakek di lapangan seolah menjadi “tameng” bagi Mad Gayot untuk menjaga jarak dari jeratan hukum. Meski demikian, bukti visual dan kesaksian warga di lokasi sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap rantai komando tersebut.
Masyarakat bersama elemen penggiat lingkungan kini mendesak Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tidak tinggal diam. Penegakan hukum yang tegak lurus diminta segera dilakukan melalui tindakan tegas: penyegelan lokasi, penyitaan alat berat, serta pemeriksaan intensif terhadap Mad Gayot dan Jaro Lakek.
“Hukum harus tajam ke bawah dan tidak boleh tumpul ke atas. Jabatan kepala desa bukanlah tameng untuk melakukan perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, baik oknum Kades Mad Gayot maupun Jaro Lakek, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi di lapangan.(Jadika)









