Dugaan Mafia BBM di SPBU 24.351.93: Modus Pelat Palsu dan ‘Jam Malam’ yang Merugikan Warga”

LAMPUNG-Penahukumnews.com Praktik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.351.93, Bandar Lampung, kini menjadi sorotan tajam. Investigasi lapangan tim media menemukan indikasi praktik “pelangsiran” terstruktur yang melibatkan kendaraan modifikasi dengan modus operandi yang diduga melanggar aturan distribusi BBM subsidi.

Dalam pemantauan yang dilakukan, praktik ini diduga memiliki pola waktu khusus, yakni mulai pukul 17.30 WIB. Pada rentang waktu tersebut, sejumlah kendaraan yang disinyalir telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam kapasitas besar tampak mendominasi antrean.

Temuan paling mengejutkan terjadi hingga pukul 19.30 WIB. Tim media mendapati indikasi kuat adanya modus “kendaraan siluman”, di mana mobil yang baru saja mengisi BBM keluar area, mengganti atau menggunakan pelat nomor berbeda, lalu kembali masuk ke antrean untuk melakukan pengisian ulang.

“Sulit untuk menyebut ini sebagai kebetulan. Bagaimana mungkin kendaraan yang sama bisa melakukan pengisian berulang kali dalam waktu singkat? Jika sistem pengawasan berjalan benar, pola keluar-masuk kendaraan ini seharusnya terpantau oleh operator maupun pengawas,” ujar tim media dalam laporannya.

Dua nama pengawas SPBU, yakni Andika dan Angga, kini menjadi sorotan utama. Keduanya didesak untuk memberikan klarifikasi terkait sistem pengawasan di lapangan, verifikasi QR Code, serta mekanisme pencatatan transaksi yang diduga luput atau sengaja dibiarkan. Aktivitas ini dinilai merugikan masyarakat umum karena memicu antrean panjang dan menguras jatah BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Tim media secara tegas mendesak pihak terkait, yakni BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta Polda Lampung, untuk melakukan tindakan konkret. Langkah investigatif yang diminta meliputi:

Melacak bukti visual pergerakan kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.

Menyelidiki kecocokan antara data QR Code, nomor polisi kendaraan, volume pengisian, dan waktu transaksi.

READ  Jerat Tipikor Menanti! Dugaan Bisnis Banner Paksa di Disdikbud Lampung Barat Jadi Sorotan Publik"

Meminta keterangan resmi dari seluruh operator serta pengawas (Andika dan Angga) yang bertugas pada jam operasional tersebut.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Jika ditemukan adanya unsur pembiaran atau kerja sama pihak SPBU, tim media mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 24.351.93 diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas temuan tersebut. Tim media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri ke mana BBM subsidi tersebut didistribusikan setelah keluar dari SPBU.

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *