LAMPUNG-Penahukumnews.com Di tengah gencarnya operasi penindakan yang dilancarkan aparat penegak hukum terhadap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Natar justru diduga menantang hukum.
SPBU nomor 24.353.48 yang berlokasi di Candi Mas, Natar (kawasan perbatasan Bandar Lampung – Lampung Selatan), disinyalir masih terang-terangan melayani aktivitas pengecoran BBM secara ilegal. Mandulnya penegakan aturan di titik tersebut memicu stigma miring di tengah masyarakat bahwa pengelola SPBU seolah “kebal hukum”.

Berdasarkan pantauan langsung dan dokumentasi lapangan pada Rabu (20/05/2026), indikasi penyimpangan distribusi BBM jenis kompensasi negara ini terlihat sangat mencolok. Sejumlah kendaraan jenis truk dan mobil pikap terpantau melakukan antrean panjang dengan pola pengisian yang dinilai tidak wajar.
Dari bukti visual yang berhasil dihimpun, armada kendaraan dengan bak besar yang sengaja ditutupi terpal rapat tampak leluasa keluar-masuk area pengisian. Pemandangan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pengisian BBM secara berulang (ngorok) menggunakan tangki yang telah dimodifikasi secara ilegal.

Menurut kesaksian sejumlah sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas yang meresahkan ini bukan barang baru. Praktik lancung tersebut diduga kuat sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa pernah tersentuh sanksi administratif maupun pidana.
Kondisi lapangan di SPBU Candi Mas ini melahirkan ironi yang mendalam. Pasalnya, Mabes Polri, Polda Lampung, hingga jajaran Polresta Bandar Lampung sedang gencar-gencarnya melakukan operasi maraton secara makro. Peringatan keras dan tindakan tegas berulang kali dijatuhkan kepada para mafia BBM di berbagai wilayah hukum Provinsi Lampung.
Namun, segala gertakan hukum dan imbauan dari petinggi kepolisian tersebut seakan hanya dianggap angin lalu oleh oknum pengelola dan operator di SPBU Candi Mas Natar.
Situasi ini memicu polemik dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat luas. Publik mulai mempertanyakan komitmen dan ketegasan otoritas penegak hukum di wilayah setempat.
“Apakah pengelola SPBU ini benar-benar memiliki ‘bekingan’ kuat hingga merasa tidak tersentuh hukum, atau memang ada oknum aparat terbawah yang sengaja menutup mata melakukan pembiaran?” cetus salah seorang warga yang kerap melintas di jalur tersebut.
Jika praktik pengecoran dan penimbunan BBM subsidi di SPBU Candi Mas Natar ini terus dibiarkan tanpa tindakan konkrit, dampak buruk yang ditimbulkan akan sangat luas:
Dana subsidi yang bersumber dari APBN disedot oleh oknum mafia untuk keuntungan komersial sepihak.
Konsumen mikro, seperti sopir angkutan umum, pedagang kecil, dan petani, menjadi korban langsung karena kesulitan mendapatkan hak BBM subsidi mereka akibat habis dikuras para pengecor.
Pembiaran yang kasat mata ini berpotensi meruntuhkan wibawa dan kredibilitas institusi kepolisian yang selama ini menggaungkan perang terbuka terhadap fuel mafia.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan regulasi energi. Publik menanti langkah nyata, cepat, dan transparan dari PT Pertamina (Persero) Patra Niaga serta Polda Lampung untuk segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi mendalam sekaligus penyegelan jika terbukti melanggar.
Ketegasan tanpa pandang bulu sangat dinantikan demi menjaga rasa keadilan di masyarakat, sekaligus menghapus preseden buruk bahwa ada entitas bisnis di Bumi Ruwa Jurai yang posisinya berada di atas hukum negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen maupun pengelola SPBU 24.353.48 Candi Mas Natar belum memberikan respons resmi dan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan praktik ilegal yang terjadi di area otoritas mereka. (Tim)









