Tangkap-Lepas di Polsek Pondok Aren: Terduga Pengedar Obat Ilegal Kembali Berjualan di Tempat Sama

Tangerang selatan.Penahukumnews.com 06 Juni 2026 — Keresahan masyarakat meledak menyusul munculnya fakta mengejutkan: terduga pelaku pengedar obat keras dan ilegal yang sempat diamankan Polsek Pondok Aren pada 06 Juni 2026 kini sudah berada di luar, bahkan dikabarkan kembali membuka dan berjualan di toko yang sebelumnya digerebek aparat . Situasi ini memicu pertanyaan besar: ada apa dengan penanganan kasus ini?

Berdasarkan data resmi, pada 06 Juni 2026, tim Reskrim Polsek Pondok Aren menggerebek sebuah toko di Jalan Raya dokter setia Budi ,Kelurahan Pondok Kacang timur, Pondok aren . Di lokasi itu, pelaku bernama Fadil diamankan beserta barang bukti: Tramadol,Eximer/Hexymer, ponsel, dan uang tunai hasil penjualan, Pelaku disangkakan melanggar UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 435 JO 138 ayat 2 dan 3 terkait peredaran obat tanpa izin edar resmi .

 

 

 

 

Pantauan awak media dan laporan warga menunjukkan pada hari Minggu 14 Juni 2026 pelaku kini beraktivitas lagi secara terbuka di tempat yang sama.

“Kami kira sudah ditindak tegas, malah sekarang jualan lagi makin leluasa. Apa artinya ditangkap kalau hasilnya begini?” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya. Masyarakat meminta penjelasan resmi Polsek Pondok Aren:

– Di tahap mana proses hukum kasus ini saat ini?

– Apakah ada jaminan pelaku tidak mengulangi kejahatan?

– Mengapa toko yang sudah disita barang buktinya dibiarkan beroperasi lagi?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pondok Aren belum memberikan tanggapan keterangan resmi terkait kondisi terbaru kasus tersebut. Masyarakat berharap aparat memberikan jawaban jelas agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tidak terusik.

Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan warga, pantauan lapangan, dan data penangkapan sebelumnya. Akan diperbarui segera jika ada tanggapan resmi dari kepolisian.

Penulis:Rendi Zikri

banner 728x90 banner 728x90
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *