CIANJUR penahukumnews.com— Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang menyasar nasabah bank dan pengendara mobil pembawa uang tunai. Dalam pengungkapan ini, tercatat 15 tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten/kota dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian pada 17 September 2026, di mana seorang pegawai PT PLN kehilangan peralatan senilai Rp215 juta setelah kaca mobilnya dipecahkan pelaku.
15 TKP di 5 Wilayah
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kelompok terorganisasi ini tersebar di:
Kabupaten Cianjur: 5 kejadian
Kabupaten Sukabumi: 3 kejadian
Kota Sukabumi: 3 kejadian
Kabupaten Karawang: 1 kejadian
Kota Bogor: 3 kejadian
Sebanyak 13 dari 15 kejadian tersebut menyasar nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai. Kelompok ini diduga telah beraksi selama kurang lebih enam bulan dengan pembagian tugas yang terstruktur.
Modus Operandi
Para pelaku menggunakan modus operasional yang meresahkan, yakni:
Mengintai nasabah bank yang membawa uang tunai.
Menggembosi ban atau memecahkan kaca mobil korban menggunakan busi saat korban lengah.
Tersangka dan Barang Bukti
Dua Tersangka Ditangkap: Berinisial EY dan AP (berperan sebagai eksekutor).
Empat DPO: Berinisial D, LP, J, dan KF (masih dalam pengejaran).
Pasal yang Disangkakan: Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan usai melakukan transaksi perbankan dalam jumlah besar. Bagi masyarakat yang hendak membawa uang tunai dalam jumlah besar, disarankan untuk meminta pengawalan gratis dari kepolisian guna meminimalisir risiko kejahatan.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku yang masih buron serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Pewarta : ( Dien Komarudin)
Editor : Hermansyah









