Bogor penahukumnews.com -KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Kini, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Bogor.
“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Budi mengatakan penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menjelaskan barang-barang yang disita usai penggeledahan tuntas.
Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga ruang Dirjen Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK (Hermansyah)









