TANGGAMUS -Penahukumnews.com Gelombang desakan publik terhadap penegakan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, kian memanas.
Warga setempat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tidak tebang pilih dan turut menyeret Mantan Sekretaris Pekon (Sekdes) berinisial LN serta Mantan Bendahara berinisial YL untuk bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Tahun 2023–2024.
Langkah hukum yang saat ini baru menjerat Kepala Pekon dinilai masyarakat belum menyentuh akar permasalahan. Pasalnya, mekanisme pencairan hingga verifikasi dokumen anggaran Dana Desa tidak berjalan secara tunggal.
Salah satu perwakilan masyarakat Pekon Suka Agung Barat yang enggan disebutkan namanya menumpahkan kekecewaannya saat dikonfirmasi media pada Rabu (23/9/2026). Ia menegaskan bahwa indikasi persekongkolan jahat sulit ditampik jika melihat alur kerja penatausahaan keuangan pekon.
”Kami meminta Kejari Tanggamus jangan tebang pilih. Hanya Kepala Pekon yang ditahan, padahal mantan Sekdes dan Bendahara ikut serta dalam proses itu. Tanpa verifikasi berkas dari Sekdes, administrasi tidak jalan. Begitu juga Bendahara, jika tidak ada pencairan uang dari tangan dia, dugaan kerugian negara ini tidak akan terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, LN dan YL dipastikan memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing. Pembiaran atau keterlibatan aktif keduanya dalam proses verifikasi dan pencairan dana menguatkan dugaan adanya persekongkolan demi keuntungan pribadi.
”Sekali lagi kami tegaskan, kedua orang tersebut jangan hanya diperiksa sebagai saksi. Mereka harus bertanggung jawab penuh atas kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa Suka Agung Barat TA 2023–2024,” pungkasnya.
Secara hukum, argumen warga memiliki landasan yang kuat. Praktik penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama tidak hanya membebankan pertanggungjawaban pidana pada satu pimpinan.
Sekretaris dan Bendahara Pekon yang diduga terlibat dapat terjerat pasal-pasal berlapis Yaitu :
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001): Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999: Menjerat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan/kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP : Menjerat mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan suatu tindak pidana. Dalam hal ini, Sekdes sebagai verifikasi dan Bendahara sebagai juru bayar dapat dikategorikan “turut serta” dalam perbuatan korupsi.
Pasal 56 KUHP Menjerat pihak yang sengaja memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan saat kejahatan dilakukan.
Masyarakat kini menunggu keberanian Kejari Tanggamus untuk membongkar tuntas porsi keterlibatan para pejabat pekon tersebut hingga kerugian negara TA 2023–2024 terpulihkan sepenuhnya.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi









