Diduga Dianiaya, Petani Pringsewu Gandeng Dua Pengacara Muda Polisikan Pelaku

PRINGSEWU-penahukumnews.com Suasana khidmat acara yasinan di Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, mendadak ricuh. Seorang petani setempat bernama Ismid Widodo (52) menjadi korban dugaan penganiayaan hingga mengalami luka di bagian wajah dan hidung, Rabu (7/10/2026) sore.

Tak terima atas perlakuan kasar yang dialaminya, Ismid melangkah tegas ke jalur hukum. Didampingi tim kuasa hukum dari DPN Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (LBH LIBAS), korban resmi melaporkan terduga pelaku berinisial Taufik ke Polres Pringsewu pada Rabu (8/10/2026) malam.

Laporan tersebut diterima resmi oleh Markas Kepolisian Resor Pringsewu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/388/X/2026/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG. Terduga pelaku dibayang-bayangi sangkaan pelanggaran pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa Hukum Korban, Zikri Kurniawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal dari tindakan provokatif anak terlapor yang berinisial AM di lokasi yasinan rumah warga bernama Fauzi.

“Anak terlapor melempari klien kami menggunakan sandal dan batu hingga mengenai wajah korban. Mengalami perlakuan tersebut, korban membalas melempar balik sandal itu hingga mengenai anak terlapor,” ujar Zikri usai mendampingi pelaporan di SPKT Polres Pringsewu.

Situasi kian memanas ketika Taufik (terlapor) mendatangi lokasi dan langsung melayangkan pukulan mentah ke arah muka serta hidung korban. Beruntung, warga sekitar bergerak cepat melerai aksi kekerasan tersebut sebelum dampaknya kian parah.

Tim Advokat dari LBH LIBAS lainnya, Fikri Yanto, S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

“Klien kami mengalami tindakan kriminal yang tidak sepatutnya. Kami memutuskan menempuh jalur hukum agar peristiwa ini diproses transparan dan berkeadilan,” tegas Fikri.

READ  DPP LBH-LIBAS Apresiasi Polres Pringsewu: Gagalkan Ganja 24 Kg Selamatkan Ribuan Generasi Muda

Pihak kuasa hukum mendesak Polres Pringsewu bertindak cepat menangani perkara ini guna mengantisipasi risiko terlapor melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Pihaknya meyakini penyidik Polres Pringsewu bekerja secara profesional dan objektif dalam merespons laporan masyarakat.(Tim)

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *