TANGERANG–Penahukumnews.com Peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota kembali mendapat pukulan telak. Tim investigasi gabungan awak media dan kontrol sosial berhasil membongkar praktik penjualan obat daftar G di sebuah kios di Jalan Raya Kosambi, Gang Pojok, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Jumat (17/04/2026).
Aksi ini bermula dari laporan warga yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi melakukan pemantauan lapangan guna memastikan adanya dugaan transaksi obat-obatan terlarang yang menyasar kalangan remaja di wilayah tersebut.

Ketegangan sempat terjadi saat tim tiba di lokasi untuk melakukan konfirmasi. Menyadari kedatangan tim investigasi, dua orang pria yang bertugas menjaga kios langsung mengambil langkah seribu. Mereka melarikan diri ke arah pemukiman warga dan meninggalkan kios dalam keadaan terbuka, lengkap dengan barang dagangan ilegal mereka.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan modus cerdik yang digunakan pelaku untuk mengelabui warga. Ratusan butir obat keras jenis Hexymer ditemukan disembunyikan secara rapi di bawah rak bensin eceran yang berada di depan kios.
Selain ratusan butir Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip,juga Obat jenis tramadol,ratusan butir siap edar tim juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu.
Tak ingin membuang waktu, tim investigasi segera mengamankan seluruh barang bukti dan menyerahkannya langsung ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk sinergi masyarakat dengan Polri dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Kami ingin memastikan temuan ini segera ditindaklanjuti secara hukum agar ada efek jera,” ujar salah satu anggota tim investigasi di lokasi.
Peredaran obat jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan. Selain ancaman pidana penjara yang berat bagi pengedarnya, dampak kesehatan bagi pengguna-terutama generasi muda-sangat fatal karena dapat merusak sistem saraf pusat.
Tim investigasi bersama tokoh masyarakat setempat kini mengimbau warga untuk memperkuat pengawasan lingkungan. Jika ditemukan praktik serupa, masyarakat diminta tidak ragu melapor melalui layanan darurat Polri 110 demi menjaga kondusivitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Penulis : Tim
Editor : Redaksi








