Red penahukumnews.com- Dalam negara hukum, setiap tindakan pejabat publik harus memiliki dasar kewenangan yang sah. Tidak terkecuali tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira Polri lainnya merupakan persoalan serius yang patut dikaji dari perspektif hukum.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menjadi sasaran penyadapan, melainkan apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila benar penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa kepentingan penyelidikan atau penyidikan yang sah, serta tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Tidak ada jabatan yang dapat mengubah tindakan melawan hukum menjadi tindakan yang sah.
1. Kewenangan bukan hak untuk bertindak sewenang-wenang
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan merupakan kekuasaan yang diberikan oleh hukum untuk melaksanakan fungsi tertentu.
Kewenangan tersebut harus digunakan sesuai sumber, tujuan, dan batas yang telah ditentukan.
Seorang pejabat tidak dapat menggunakan kewenangan institusional sebagai kepentingan pribadi ataupun mengabaikan prosedur dengan alasan memiliki akses terhadap fasilitas negara.
Apabila kewenangan digunakan menyimpang dari tujuan pemberiannya, maka terdapat persoalan penyalahgunaan kewenangan yang harus diuji secara hukum.
2. Penyadapan tanpa hak merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, mengatur larangan intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa penyadapan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara bebas oleh siapa pun, termasuk oleh aparat yang memiliki akses terhadap teknologi penyadapan.
Kewenangan aparat harus memiliki legitimasi hukum.
Tanpa legitimasi tersebut, penggunaan fasilitas penyadapan justru berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hukum.
3. Jabatan tinggi tidak menghapus tanggung jawab hukum
Salah satu prinsip paling mendasar dalam negara hukum adalah persamaan di hadapan hukum.
Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki pangkat, jabatan, ataupun kedudukan strategis dalam suatu institusi.
Seorang pejabat yang memiliki kewenangan besar justru dituntut untuk menunjukkan kepatuhan yang lebih tinggi terhadap hukum.
Sebab, kewenangan yang diberikan negara bukanlah kekuasaan pribadi yang dapat digunakan tanpa batas.
Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, maka pertanggungjawaban hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Yang diuji bukan hanya perbuatannya, tetapi juga tanggung jawabnya
Dalam perkara yang sedang berjalan, publik berhak mengetahui apakah prosedur penyadapan telah dipenuhi, siapa yang memberikan perintah, atas dasar kewenangan apa tindakan dilakukan, dan bagaimana pengawasan terhadap penggunaan fasilitas tersebut dilaksanakan.
Namun, seluruh pertanyaan itu harus dijawab melalui pembuktian yang sah.
Kritik hukum terhadap suatu tindakan tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang sebelum pengadilan menyatakan kesalahannya.
PENUTUP: HUKUM TIDAK BOLEH KALAH OLEH KEKUASAAN
Saya berpandangan bahwa apabila dugaan penyadapan tanpa dasar hukum dan tanpa prosedur yang sah terbukti, maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun yang berada di luar legitimasi hukum.
Tidak ada institusi yang boleh menggunakan kewenangannya di luar batas yang ditentukan undang-undang.
Tidak ada jabatan yang dapat menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Dan tidak ada alasan kekuasaan yang dapat menggantikan kewajiban untuk tunduk pada hukum.
Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang menjaga hukum, bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Sebab, ketika pihak yang diberi mandat untuk menegakkan hukum justru diduga melampaui batas kewenangannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pertanggungjawaban individu, melainkan juga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Hukum tidak boleh tunduk kepada siapa yang memegang kekuasaan. Justru pemegang kekuasaanlah yang wajib tunduk kepada hukum
Sumber: Rd. Susanti Komalasari Praktisi Hukum
Editor : Hermansyah









