Penertiban Bangunan Liar di Rest Area Cincau Haurwangi Tinggal Menunggu Waktu, Camat: Surat dari Pemprov Jabar Sudah Diterima

CIANJUR penahukumnews.com– Rencana penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Rest Area Cincau, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, mulai memasuki tahap persiapan. Pemerintah Kecamatan Haurwangi telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait agenda penataan dan penertiban kawasan tersebut.

 

Penertiban yang menjadi bagian dari penataan kawasan di sepanjang jalur perbatasan hingga wilayah Ciranjang itu tidak hanya menyasar aktivitas pedagang cincau, tetapi juga bangunan-bangunan liar lainnya yang dinilai perlu ditata sesuai ketentuan.

 

Camat Haurwangi, Yadi Supriadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari pemerintah provinsi. Koordinasi lintas instansi pun terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan penertiban berjalan terukur, terencana, dan tidak memunculkan persoalan baru.

 

“Kalau surat pemberitahuan sudah ada dan sudah disampaikan. Jadi, kita berbicara penertiban yang memang sudah dilaksanakan secara bertahap, mulai dari perbatasan Bogor di kawasan Ciloto hingga Ciranjang,” ujar Yadi Supriadi saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

 

Menurutnya, agenda penertiban tersebut memiliki cakupan lebih luas daripada sekadar penataan pedagang cincau. Sejumlah bangunan liar, kawasan sekitar rest area, serta aspek lingkungan dan kepariwisataan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah.

 

Pemerintah Kecamatan Haurwangi, lanjut Yadi, terus membangun komunikasi dengan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Dinas Pariwisata, serta sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait lainnya. Langkah ini diperlukan agar seluruh tahapan persiapan memiliki kejelasan, baik dari sisi teknis, administrasi maupun pembiayaan.

 

Ia mengungkapkan, penataan kawasan Rest Area Cincau sebelumnya juga telah menjadi pembahasan pemerintah. Namun, realisasinya memerlukan kesiapan menyeluruh, termasuk dukungan anggaran yang menurut informasi telah dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

“Segala sesuatunya harus dipersiapkan secara matang. Bukan hanya menyangkut anggaran, tetapi juga keterlibatan lintas sektor. Di kawasan tersebut terdapat unsur pariwisata, tanaman atau pepohonan yang harus diamankan, serta bangunan-bangunan liar lainnya,” jelasnya.

READ  Subang Menyongsong Pilkades Damai: Petahana Nana Hidayat Fokus Tuntaskan Program Nyata dan Krisis Air Bersih

 

Persoalan Status Lahan Jadi Perhatian

 

Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian pemerintah adalah kejelasan status kepemilikan dan pengelolaan lahan di kawasan tersebut.

 

Yadi menjelaskan, area yang akan ditata terdiri atas beberapa status penguasaan lahan, di antaranya tanah milik desa, kawasan kehutanan, serta lahan yang berkaitan dengan Jasa Marga.

 

Kondisi tersebut membuat koordinasi antarpihak menjadi kebutuhan mendasar sebelum langkah penertiban dilaksanakan. Pemerintah tidak ingin kebijakan penataan yang bertujuan menyelesaikan persoalan justru memunculkan sengketa atau persoalan baru di kemudian hari.

 

“Jangan sampai ketika penertiban dilakukan justru menimbulkan masalah baru. Karena itu, sampai sekarang kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi agar pada saat pelaksanaan nanti semuanya dapat berjalan terukur dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ungkapnya.

 

Evaluasi Penertiban Jadi Landasan Pelaksanaan

 

Yadi juga mengakui bahwa persoalan pedagang cincau di kawasan Haurwangi bukan kali pertama menjadi perhatian pemerintah. Penataan serupa bahkan telah beberapa kali diwacanakan pada periode kepemimpinan bupati sebelumnya.

 

Pengalaman tersebut, menurutnya, perlu dijadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan penertiban kali ini tidak berhenti pada wacana, melainkan benar-benar terlaksana melalui tahapan yang jelas dan dapat dipahami seluruh pihak.

 

Ia menekankan pentingnya sosialisasi, evaluasi, serta kesiapan seluruh unsur terkait sebelum tindakan di lapangan dilakukan.

 

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kita. Penertiban harus dipersiapkan dengan baik, terutama sosialisasi dan koordinasinya. Jangan sampai niat kita menyelesaikan masalah justru menimbulkan permasalahan baru. Itu yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

 

Dengan telah diterimanya surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penataan kawasan Rest Area Cincau Haurwangi kini tinggal menunggu kesiapan dan koordinasi lebih lanjut antarlembaga terkait.

READ  RSUD CIMACAN GELAR SIMULASI CODE RED DAN PELATIHAN PENGGUNAAN APAR, TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PEGAWAI

 

Pemerintah Kecamatan Haurwangi berharap, seluruh proses dapat berjalan secara tertib, proporsional, serta tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan fungsi kawasan.

 

Penertiban bukan semata-mata soal membongkar bangunan, melainkan bagaimana menata ruang secara tertib, menyelesaikan persoalan secara bijaksana, dan memastikan kebijakan pemerintah tidak melahirkan persoalan baru bagi masyarakat.

 

Pewarta : (Zn)

Editor    : Hermansyah

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *