Cianjur penahukumnews.com- Beras bantuan pangan di Kecamatan Cugenang dan Kecamatan Cipanas akhirnya dikembalikan ke gudang Bulog Kabupaten Cianjur.
Beras sebanyak itu merupakan alokasi bantuan pangan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Menurut Bulog Cianjur Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang tidak mengambil haknya hingga batas akhir penyaluran pada 30 September 2026.
Bulog sebenarnya sudah berupaya mencari warga pengganti yang memenuhi syarat. Namun, setelah melalui tahapan verifikasi hingga musyawarah desa/kelurahan, penerima pengganti yang sesuai ketentuan tidak ditemukan Pada Kamis.(8/10/26)
Alhasil, beras tersebut harus diretur ke gudang Bulog dan kembali menjadi Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Pewarta : (Biro.C.J.R )
Editor : Hermansyah









