Peredaran Obat Keras, Diungkap Polres Cirebon Kota

 

 

 

CIREBON penahukumnews.com– Satres Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras terlarang di wilayah Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kabupaten Cirebon, yang diduga sebagai pengedar.

 

Dari tangan S, petugas mengamankan sebanyak 9.700 butir obat keras terlarang. Barang bukti tersebut terdiri dari 2.500 butir Trihexyphenidyl dan 7.200 butir tramadol.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya satu unit telepon seluler, sepeda motor yang digunakan S, serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras terlarang.

 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras terlarang.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap S. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa S merupakan residivis dalam perkara serupa.

 

“Tersangka ini merupakan residivis dengan perkara yang sama, yakni terkait peredaran tramadol atau obat keras terlarang.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jalan Palimanan, Cirebon,” ujar Bimantoro.

 

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan S.

 

Bimantoro mengatakan, jumlah barang bukti yang mencapai 9.700 butir mengindikasikan obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan kembali, bukan untuk konsumsi pribadi.

 

“Kalau melihat jumlah barang bukti yang kami amankan, sudah jelas tersangka ini merupakan pengedar. Sebanyak 9.700 butir obat keras terlarang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Cirebon Raya,” tegasnya.

READ  Kejar-kejaran Sengit di OKU Timur! Mobil Terperosok ke Sawah, Pria Diduga Bawa Ekstasi dan Sabu Diamankan

 

Menurut Bimantoro, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan obat keras, terutama di kalangan generasi muda.

 

“Jadi angka 9.700 ini bukan hanya sekadar angka. Ini merupakan upaya penyelamatan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan obat keras terlarang.

Ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Cirebon Kota untuk bersama-sama membasmi peredaran dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat keras terlarang,” katanya.

 

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.

 

Polres Cirebon Kota memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan maupun jalur distribusi obat keras terlarang yang berkaitan dengan tersangka.

 

“Yang bersangkutan sudah jelas merupakan pengedar berdasarkan barang bukti yang kami amankan,” pungkas Bimantoro.

Sumber : Humas Polda Jabar

Editor   : Hermansyah

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *