JAKARTA penahukumnews.com— Selama bertahun-tahun, APBN Indonesia bertumpu pada dua kaki utama: pajak dan utang. Pemerintahan boleh berganti, menteri keuangan boleh silih berganti, tetapi resep fiskalnya relatif sama: mengejar penerimaan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, lalu menutup kebutuhan pembiayaan melalui utang. Kini, publik patut mengajukan pertanyaan yang lebih tajam: apakah Indonesia sedang bersiap memasuki babak baru, ketika aset menjadi sumber daya fiskal yang dapat diburu melalui instrumen hukum? Kekhawatiran itu muncul di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR yang semula diproyeksikan sebagai senjata untuk mengejar harta hasil kejahatan, terutama korupsi, tetapi dalam sejumlah rumusannya dinilai memiliki cakupan yang berpotensi jauh lebih luas.
Selama ini, rakyat sudah mengenal wajah intensifikasi pajak. Beban cukai dan pungutan terus menjadi bagian dari denyut kehidupan ekonomi masyarakat. Keluhan industri rokok tentang besarnya komponen cukai dalam harga jual menjadi salah satu ilustrasi betapa agresifnya negara menggenjot penerimaan. Di sisi lain, ekstensifikasi pajak memperluas basis objek dan subjek pungutan. Pada pemerintahan sebelumnya, Tax Amnesty juga pernah ditempuh sebagai instrumen untuk menarik aset masuk ke dalam sistem perpajakan. Karena itu, ketika kini muncul rezim hukum yang memungkinkan negara melakukan perampasan aset dengan cakupan tertentu, kekhawatiran publik menjadi relevan: jangan sampai pemberantasan kejahatan secara perlahan bergeser menjadi paradigma baru penerimaan negara.
Titik paling krusial terletak pada standar pembuktian. Kritik antara lain diarahkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b yang memuat frasa aset yang “diketahui atau patut diduga” digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Secara hukum, frasa tersebut dinilai menyimpan persoalan karena tingkat kepastiannya relatif rendah. Dugaan semestinya menjadi pintu masuk untuk penelusuran, bukan tiket otomatis menuju perampasan. Negara hukum membutuhkan nexus—hubungan yang nyata, rasional, dan dapat dibuktikan—antara aset dan tindak pidana. Jika hubungan itu kabur, kewenangan yang semula dimaksudkan untuk mengejar harta hasil kejahatan dapat berubah menjadi instrumen yang berisiko menyeret harta yang tidak terbukti memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Kekhawatiran berikutnya muncul pada Pasal 5 ayat (1) huruf c mengenai aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dirampas negara. Norma semacam ini membutuhkan pagar yang sangat tegas. Sebab, tanpa batasan mengenai kondisi, nilai, prosedur, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, aset yang secara hukum sah dimiliki seseorang berpotensi ikut terseret. Demikian pula Pasal 5 ayat (2) huruf a mengenai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang asal-usulnya tidak dapat dibuktikan secara sah dan diduga berkaitan dengan aset tindak pidana. Kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan bukanlah bukti otomatis bahwa seseorang melakukan kejahatan. Ketidakseimbangan semestinya menjadi indikator awal investigasi, bukan bukti tunggal untuk merampas harta.
Di sinilah prinsip due process of law, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak milik diuji. Jika negara dapat bergerak dari “patut diduga” menuju perampasan tanpa pembuktian hubungan yang kuat, maka paradigma penegakan hukum berisiko mengalami pergeseran: bukan lagi negara yang harus membuktikan hubungan aset dengan kejahatan, tetapi pemilik aset yang terdorong untuk membuktikan seluruh asal-usul hartanya. Sejumlah advokat dan aktivis bahkan menyatakan terdapat sedikitnya 23 pasal yang perlu dikritisi dalam RUU tersebut. Kritik itu akan dibahas dalam Forum Kajian Kritis RUU Perampasan Aset pada Selasa, 15 September 2026, yang melibatkan antara lain Ahmad Khozinudin, Muhammad Syamsir Jalil, Kurnia Tri Royani, Azam Khan, Rizal Fadillah, Menuk Wulandari, Ust. Eka Jaya, Heru Purwanto, Muhammad Saturdaya, Baharu Zaman, Aspardi Piliang, Meidy Juniarto, Untung Susiasih, Juju Purwantoro, serta sejumlah advokat dan aktivis lainnya.
Lalu, apa kaitannya dengan Purbaya? Pertanyaan ini memasuki wilayah analisis politik-ekonomi dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Ada dugaan bahwa perubahan konfigurasi kebijakan fiskal dapat berkaitan dengan pencarian sumber penerimaan negara yang lebih agresif. Apabila suatu saat aset hasil perampasan masuk ke dalam mekanisme penerimaan negara dan berimplikasi terhadap pengelolaan fiskal melalui Kementerian Keuangan, maka secara teoritis kebijakan perampasan aset memang memiliki dimensi fiskal. Namun, menghubungkan secara langsung pergantian Menteri Keuangan Purbaya dengan RUU Perampasan Aset memerlukan bukti berupa dokumen, kebijakan resmi, atau fakta yang dapat diverifikasi. Tanpa itu, hubungan tersebut tetap merupakan dugaan, bukan kesimpulan.
Namun satu hal tidak boleh ditutup-tutupi: pemberantasan korupsi harus didukung, tetapi kewenangan negara untuk merampas aset harus dibatasi oleh hukum yang ketat. Aset hasil kejahatan tentu harus dikejar dan dikembalikan kepada negara. Persoalannya bukan apakah aset hasil kejahatan boleh dirampas—tentu boleh—melainkan seberapa kuat negara harus membuktikan bahwa aset tersebut benar-benar berkaitan dengan kejahatan. Jangan sampai semangat mengejar koruptor justru melahirkan rezim hukum yang membuka ruang bagi negara untuk mengambil aset hanya karena seseorang dicurigai. Sebab ketika kewenangan perampasan terlalu luas, yang dipertaruhkan bukan hanya harta, melainkan juga prinsip dasar negara hukum: siapa yang mengawasi negara ketika negara diberi kewenangan mengambil harta warganya?
Pajak dapat ditagih. Utang dapat dibayar. Tetapi hak milik rakyat bukanlah lumbung fiskal negara. Jika RUU Perampasan Aset benar-benar dirancang untuk memburu harta hasil kejahatan, maka yang harus diburu adalah aset hasil kejahatan, bukan sekadar aset milik orang yang dicurigai. Negara harus hadir sebagai penjaga keadilan, bukan berubah menjadi pemburu kekayaan dengan standar pembuktian yang lentur. Karena garis pemisah antara negara hukum dan negara yang terlalu mudah merampas harta rakyat sangat tipis: bukan terletak pada seberapa besar kewenangan negara, melainkan seberapa ketat kewenangan itu diawasi. Jangan sampai setelah rakyat dikejar pajak dan dibebani utang, muncul babak baru: rakyat bukan hanya diminta menyerahkan sebagian penghasilannya, tetapi juga harus cemas kehilangan hartanya atas nama hukum.









