Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan, Ribuan Barang Bukti Disita

 

 

GARUT penahukumnews.com– Polres Garut mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu selama periode Agustus hingga awal September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang tersangka beserta berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Garut, Kamis (10/9/2026).

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan, dari 12 kasus yang berhasil diungkap, enam perkara merupakan tindak pidana narkotika dan enam lainnya berkaitan dengan tindak pidana di bidang kesehatan. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 164,1 gram dalam 124 paket, tembakau sintetis 889,33 gram dalam 41 paket, ganja 74,6 gram dalam satu paket, serta 10.786 butir atau tablet obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 148 paket.

 

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Kecamatan Tarogong Kidul pada 16 Agustus 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial DD yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan menyita 53 paket dengan berat bruto 132,87 gram.

 

Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Pameungpeuk pada 18 Agustus 2026, ketika petugas menemukan 32 paket sabu seberat bruto 19,79 gram yang disimpan di dalam mobil truk mainan berwarna putih milik tersangka berinisial SN.

 

Polisi juga mengungkap perkara obat-obatan tertentu di Kecamatan Banyuresmi pada 2 September 2026 dengan mengamankan tersangka N dan SG serta 7.021 butir obat.

 

Pengungkapan lain dilakukan di Kecamatan Tarogong Kidul pada 3 September 2026 dengan tersangka berinisial AH yang diduga memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis. Dari tangan tersangka, polisi menyita 39 paket tembakau sintetis, dua toples berisi tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 868,1 gram, serta 21 botol kaca berisi cairan bahan campuran yang diduga digunakan untuk membuat tembakau sintetis.

READ  Desa Mekarwangi Salurkan BLT DD, Prioritaskan Warga Miskin Ekstrem dan Lansia

 

Polisi menyebut barang tersebut diduga dipasarkan melalui media sosial untuk memperoleh keuntungan. Dalam sejumlah perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Kapolres Garut menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta obat-obatan tertentu di wilayah Kabupaten Garut.

 

Dari seluruh pengungkapan, polisi memperkirakan sedikitnya 5.568 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu. “Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut,” tegas AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.

 

Pewarta : M.Mahdi (Ben)

Editor     : Hermansyah

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *