3 Residivis Spesialis Pembobol Toko Diciduk Polres Majalengka, 1 Pelaku Masih Diburu

 

MAJALENGKA penahukumnews.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing–Talaga, Blok Lampegan, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Tiga dari empat pelaku yang diduga merupakan komplotan spesialis pembobol toko sekaligus residivis lintas daerah berhasil diringkus polisi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (1/9/2026).

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Fani Oktaviani (27), mendapat laporan melalui telepon dari seorang saksi yang memberitahukan bahwa toko miliknya telah disatroni kawanan pencuri. Saat tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah bagian di dalam toko telah dalam kondisi berantakan.

“Ketika korban mendatangi lokasi, laci kasir, laci berkas, hingga lemari besi di dalam toko sudah dalam kondisi berantakan. Korban bersama saksi kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talaga,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman.

Akibat aksi pembobolan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp285 juta. Sejumlah barang berharga yang raib dibawa pelaku antara lain uang tunai sebesar Rp136 juta, uang tunai 8.000 riyal Arab Saudi (SAR), logam mulia emas seberat 50 gram, voucher belanja senilai Rp15 juta, serta satu unit mesin gerinda.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan yang cukup matang. Mereka memanjat tembok bangunan toko menggunakan tali tambang, kemudian membongkar bagian dinding seng atau spandek menggunakan kunci pas nomor 8. Setelah baut dinding berhasil dirusak, para pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai serta sejumlah barang berharga sebelum melarikan diri melalui jalur yang sama.

READ  Sidang Korupsi Chromebook JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30

Tim Satreskrim Polres Majalengka kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni MS (45), warga Cirebon, PAI (49), warga Bekasi, dan AGY (37), warga Cirebon. Polisi menyebut ketiganya merupakan residivis kasus pencurian dan penipuan yang sebelumnya pernah beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Tegal, Pekalongan, dan Indramayu. Sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Barang bukti itu di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi D 1773 ALJ beserta STNK, linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci inggris, pemotong kawat, obeng kikir, serta berbagai peralatan pertukangan lainnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku yang masuk DPO terus kita buru,” tegas Kapolres Majalengka.

pewarta : Zn

Editor     : Hermansyah

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *