CIANJUR penahukumnews.com– Rasa cemburu diduga menjadi awal petaka yang berujung pada tewasnya seorang perempuan berinisial IM (44) di lingkungan peternakan ayam Jamali Farm, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan kasus tersebut kini telah berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (45), yang disebut merupakan suami siri korban sekaligus kepala pengurus peternakan. AS diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pembunuhan berencana tersebut. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Cianjur, Rabu (2/9/2026).
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, dugaan pembunuhan tersebut dipicu rasa cemburu tersangka setelah melihat sebuah video korban bersama pria lain. Video itu diketahui berada di akun TikTok rekan korban dan memperlihatkan IM tengah bersama seorang pria di sebuah kafe. “Video tersebut diduga memicu rasa cemburu hingga kemudian muncul niat tersangka untuk menghabisi korban,” ujar Alexander.
Menurut polisi, rangkaian peristiwa bermula pada Kamis (27/8/2026), ketika tersangka diduga melihat video tersebut. Sehari kemudian, Jumat (28/8/2026), AS diduga mulai mempersiapkan aksinya dengan meminta seorang pegawai menggali lubang di belakang kamar mess dengan alasan akan digunakan untuk membuat septic tank. Polisi menduga lubang tersebut telah dipersiapkan sebagai bagian dari rangkaian rencana pembunuhan.
Puncak kejadian berlangsung pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban datang ke mess untuk memasak. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah sempat melakukan hubungan badan, tersangka diduga menyerang korban menggunakan tongkat bisbol berbahan kayu. Korban dipukul pada bagian kepala dan tubuh hingga tidak sadarkan diri. Polisi menduga tersangka kemudian melakukan tindakan lanjutan untuk memastikan korban meninggal dunia.
Setelah itu, polisi menduga tersangka memasukkan celana ke dalam mulut korban, mengikat bagian leher menggunakan tali, kemudian menutup jasad korban dengan karpet. AS selanjutnya diduga meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Kasus tersebut terungkap setelah kakak korban berinisial D (51) membuat laporan polisi pada 30 Agustus 2026 dengan Nomor LP/B/564/VIII/2026/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR.
Berbekal laporan tersebut, Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan dengan mengedepankan metode scientific investigation. Polisi kemudian memburu tersangka hingga ke wilayah Kabupaten Sukabumi. Hasilnya, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, AS berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kediaman seorang dukun di Kampung Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu buah karpet merah dan selimut, pakaian korban berupa kaos dan celana pendek, satu buah tongkat kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi F 3172 TAJ beserta surat-surat kendaraan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pewarta : Zn
Editor : Hermansyah









