Viral Oknum Wartawan Mengamuk di SDN Sukaraja 2, Tagih Uang Bulanan Media Rp100 Ribu Hingga Diamankan Polisi

 

SUKABUMI penahukumnews.com– Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berinisial AS (46), yang diketahui berprofesi sebagai wartawan, mengamuk di lingkungan SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial. Aksi tersebut sontak menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan sejumlah siswa maupun orang tua murid.

Peristiwa itu tidak hanya memunculkan keprihatinan terkait keributan yang terjadi di lingkungan pendidikan, tetapi juga kembali membuka ruang diskusi mengenai etika, profesionalitas, serta batas-batas penggunaan profesi kewartawanan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS yang merupakan warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, datang seorang diri ke SDN Sukaraja 2 pada Senin (31/8/2026).

Kedatangannya disebut untuk menagih uang berlangganan media bulanan sebesar Rp100 ribu untuk alokasi September 2026.

Namun, pihak sekolah belum dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum diterima. Kondisi tersebut diduga menjadi pemicu emosi AS hingga terjadi adu mulut dan keributan di lingkungan sekolah.

Dalam video yang beredar, suasana tampak memanas. Terduga pelaku disebut membentak pihak sekolah hingga merampas telepon seluler milik seorang guru yang berusaha merekam kejadian tersebut.

Aksi itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Aparat Polsek Sukaraja, Resor Sukabumi Kota, bergerak cepat dengan mengamankan AS ke Mapolsek Sukaraja untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota, Kompol Aguk, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia mengatakan, langkah kepolisian dilakukan setelah menerima laporan resmi dari pihak sekolah.

“Begitu menerima informasi, terduga pelaku langsung kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” terang Kompol Aguk saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/8/2026) malam.

Menurutnya, motif sementara berkaitan dengan persoalan permintaan uang. Kendati demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

READ  Dua Dekade Pengabdian: KPK Beri Tanda Kehormatan bagi Insan Berdedikasi

“Motif sementara diduga terkait permintaan uang, namun masih terus kita dalami dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” sambungnya.

Tidak berhenti pada persoalan keributan, kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AS menggunakan alat tes dari BNNK Sukabumi. Dari pemeriksaan tersebut, hasil tes disebut menunjukkan adanya kandungan amfetamin.

“Tadi sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amfetamin, sejenis sabu,” ungkap Kompol Aguk.

Meski demikian, proses hukum terhadap AS masih berjalan. Saat ini yang bersangkutan masih diamankan di Mapolsek Sukaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian juga tengah melengkapi proses penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta memanggil para saksi guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi dan peristiwa yang terjadi di lingkungan SDN Sukaraja 2.

Atas dugaan perbuatannya, AS disebut terancam dijerat Pasal 483 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara serta Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman pidana kurungan hingga satu tahun.

Penerapan pasal tersebut tentunya tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Profesionalitas Pers Jangan Dicederai Perilaku Oknum

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Jejak Cyber.net, Amad Ma’muri, SH., MH., menyayangkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, profesi kewartawanan memiliki tanggung jawab moral dan etik yang tidak ringan, terlebih ketika aktivitas seorang wartawan bersinggungan langsung dengan masyarakat maupun lembaga pendidikan.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun penyalahgunaan profesi kewartawanan merupakan tindakan yang patut disayangkan karena berpotensi mencederai martabat, roh, dan marwah insan pers secara keseluruhan.

Menurut Amad, profesi wartawan sejatinya dijalankan dengan menjunjung tinggi independensi, etika, profesionalitas, serta kepentingan publik. Karena itu, persoalan apa pun semestinya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan mekanisme yang sesuai, bukan dengan tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut maupun tekanan terhadap pihak lain.

READ  Kapolda Jabar Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 81 di Gedung Sate, Puluhan Ribu Warga Antusias

Amad juga menyoroti aspek Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 6 yang mengatur larangan bagi wartawan Indonesia menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

Ia menilai, apabila seorang wartawan menggunakan identitas atau profesinya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi masalah personal, tetapi berpotensi memberikan dampak buruk terhadap kepercayaan publik kepada dunia pers.

“Jangan sampai tindakan satu orang kemudian membuat masyarakat memandang buruk seluruh insan pers. Profesi ini dibangun dengan integritas, bukan dengan tekanan ataupun intimidasi,” demikian substansi pandangan Amad.

Di sisi lain, Amad menilai persoalan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari aspek etika dan adab dalam menjalankan profesi. Menurutnya, seorang wartawan bukan hanya dituntut memiliki kemampuan menulis dan memahami persoalan, tetapi juga harus memiliki sikap, etika, serta tanggung jawab dalam berinteraksi dengan masyarakat.

“Dari sisi adab atau etika, tentu patut dipertanyakan apabila seorang yang mengaku sebagai wartawan justru melakukan tindakan yang mencederai nilai-nilai profesionalitas. Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga. Perilaku oknum jangan sampai menggeneralisasi seluruh wartawan yang selama ini bekerja secara profesional dan menjaga integritas,” tegasnya.

Peristiwa di SDN Sukaraja 2 tersebut kini menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, masyarakat tentu berharap persoalan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih dari sekadar persoalan antara seorang individu dengan pihak sekolah, kejadian ini menjadi pengingat bahwa setiap profesi membawa tanggung jawab moral. Terlebih profesi kewartawanan, yang pada hakikatnya berdiri di atas kepercayaan publik.

Karena itu, menjaga nama baik profesi bukan hanya kewajiban organisasi pers atau perusahaan media, melainkan tanggung jawab setiap individu yang menyandang identitas sebagai insan pers.

READ  Tekankan Sinergi Pengawasan untuk Kawal Program Prioritas Nasional di Lingkungan KKP

Pewarta : Zun

Editor     : Hermansyah

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *