SUBANG penahukumnews.com— Polres Subang menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah Purwadadi serta tindak pidana penyalahgunaan narkotika, obat sediaan farmasi, dan psikotropika, Senin, 10 Agustus 2026, bertempat di Lapangan Tatag Trawang Tungga Polres Subang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dan dihadiri Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, unsur Forkopimda Kabupaten Subang, jajaran PJU Polres Subang, serta insan media.
Dalam pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 26 kasus dengan 31 tersangka, terdiri dari 18 kasus narkotika jenis sabu, 7 kasus obat sediaan farmasi, dan 1 kasus psikotropika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 244,26 gram sabu, 11.561 butir obat sediaan farmasi, 89 butir psikotropika, 12 timbangan digital, 25 unit handphone, 8 sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus begal di area perkebunan tebu wilayah Purwadadi yang terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, korban Suhendra meninggal dunia, sedangkan korban Encar mengalami luka-luka.
Hasil penyelidikan membawa petugas mengamankan dua tersangka berinisial FS dan LNZ di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu, 9 Agustus 2026. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, bambu sepanjang sekitar 3 meter, golok, serta pakaian yang digunakan para pelaku.
Para tersangka kasus curas dijerat Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat mengapresiasi langkah Polres Subang dalam mengungkap berbagai tindak pidana serta mendorong seluruh unsur terkait untuk terus meningkatkan patroli dan memperkuat sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui Konferensi Pers ini, Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan peredaran narkotika, sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang.
Sumber : Humas Polres Subang
Editor : Uta






