GUNUNGKIDUL– Penahukumnews.com Skandal dugaan penipuan, penggelapan, dan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Desa Monggol, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul kini resmi memasuki babak baru yang kian memanas.
Merasa dibohongi dan dipermainkan selama hampir sembilan tahun tanpa kepastian, puluhan warga korban program PTSL akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan menyeret praktik haram tersebut ke ranah kepolisian.

Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polres Gunungkidul dengan pendampingan hukum dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPW LBH LIBAS), berdasarkan Bukti Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/86/VIII/2026/Polres Gunungkidul tertanggal 6 Agustus 2026.
Mewakili puluhan warga yang dirugikan, WS, salah seorang korban, secara terbuka membongkar modus operandi oknum panitia PTSL Desa Monggol yang dinilai telah memeras masyarakat kecil.

WS menjelaskan bahwa pemungutan biaya dilakukan dalam dua gelombang. Pada tahap awal, warga diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp200.000 dengan bukti kwitansi. Namun tak berhenti di situ, oknum panitia kembali menagih biaya tambahan sebesar Rp400.000 secara “gelap” tanpa disertai kwitansi atau tanda terima resmi.
“Dua kali kami dipungut. Yang pertama Rp200 ribu ada kwitansinya, yang kedua Rp400 ribu ‘gelap’ tanpa kwitansi. Total Rp600.000 per pemohon ini jelas-jelas menabrak dan melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pembiayaan PTSL,” tegas WS kepada awak media.
Lebih lanjut, WS meluapkan kekecewaannya karena meski uang telah lunas masuk ke kantong oknum, fisik sertipikat maupun kepastian hukum atas tanah ribuan meter persegi milik warga tak kunjung diserahkan hingga saat ini.
“Uang sudah lunas, tapi sertipikat tidak pernah ada sampai sekarang. Mana tanggung jawab dan integritas Pemdes Monggol? Kami minta Lurah jangan pura-pura tidak tahu terkait persoalan yang berlarut-larut sejak tahun 2017 ini!” cecar WS.
Di tengah guliran bola panas laporan polisi yang diajukan DPW LBH LIBAS, sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Monggol—khususnya sang Lurah—justru menjadi sorotan tajam. Saat ditemui awak media untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi, pihak Pemdes memilih bungkam dan bersikap tertutup. Sikap “lempar batu sembunyi tangan” ini kian menyulut kemarahan warga terdampak.
Tak hanya itu, sebuah pengakuan mengejutkan datang dari narasumber terpercaya berinisial AM. Saat dikonfirmasi terpisah, AM membeberkan alasan di balik sikap cuek dan bungkamnya oknum Lurah Desa Monggol.
“Saya tahu kenapa Lurah Monggol itu diam tak mau merespons berita. Menurut beliau, ini berita lama. Beliau mengklaim sudah banyak media yang ‘diamankan’. Bahkan beliau merasa yakin, meskipun berita ini viral, masyarakat tetap akan memilih beliau ketimbang calon lurah baru. Ditambah lagi, katanya di belakang Lurah Monggol ada ‘jenderal’,” ungkap AM menirukan klaim internal tersebut.
Kini, bola panas skandal pungli dan penggelapan sertipikat tanah warga Desa Monggol sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak Penyidik Polres Gunungkidul untuk bertindak objektif, transparan, dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat mulai dari panitia lapangan hingga oknum pejabat desa yang diduga kuat menikmati aliran dana haram tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak panitia PTSL Desa Monggol maupun Pemerintah Desa setempat belum memberikan klarifikasi resmi dan masih bungkam seribu bahasa saat dihubungi media.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi









