
BOGOR –Penahukumnews.com Aktivitas penambangan galian tanah (Galian C) yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kian meresahkan warga. Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan dari masyarakat sekitar, kegiatan pengerukan tanah skala besar ini disinyalir dipayungi oleh pengusaha yang akrab disapa Koh Isman, dengan penanggung jawab operasional di lapangan bernama Heru
Aktivitas pengerukan yang dinilai merusak tatanan lingkungan ini terekam jelas dalam bukti visual, salah satunya melalui dokumentasi awak media yang memperlihatkan lokasi gerbang masuk wilayah operasi galian di Jl. Raya Parung Panjang, Sukasari, Kecamatan Rumpin. Berdasarkan data GPS ekat pada foto tersebut, aktivitas di lokasi terpantau terus berjalan, dari pagi hingga sore hari terkadang sampai mlam hari.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan diri dan keluarganya menyatakan bahwa aktivitas galian ini telah memicu polusi udara kronis akibat debu, merusak fasilitas jalan publik, serta menciptakan risiko bencana longsor bagi pemukiman sekitar.
“Kami sangat terganggu dengan hilir mudik armada berat. Lingkungan menjadi rusak, jalanan hancur, dan kalau kering debunya luar biasa pekat. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, jangan ada pembiaran terhadap Koh Isman dan Heru selaku pelaksana lapangan,” ujar narasumber tersebut saat dikonfirmasi

Tindakan pengerukan komersial tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat terhadap hukum positif di Indonesia. Kegiatan galian tanah ilegal milik Koh Isman dan Heru ini dapat dijerat dengan berlapis-lapis pasal pidana, di antaranya
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Terkait dampak kerusakan jalan publik dan penggunaan armada yang melebihi kapasitas tonase kelas jalan (ODOL) tanpa kompensasi perawatan fasilitas negara.
Polres Bogor dan Polda Jawa Barat untuk segera turun ke lapangan melakukan penggerebekan, menyegel alat berat, dan menangkap Koh Isman serta Heru atas dugaan praktik pertambangan ilegal.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk melakukan audit investigasi mengenai dampak kerusakan ekosistem yang ditimbulkan di wilayah Rumpin.
Satpol PP Kabupaten Bogor selaku penegak Perda untuk segera menghentikan total operasional galian sebelum kerugian negara dan warga semakin membengkak.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Masyarakat Rumpin menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas mafia galian tanah ilegal demi tegaknya keadilan dan keselamatan ruang hidup warga.
Hingga berita ini di terbitkan blm ada keterangan resmii dari pihak pengusaha dan APH setempat.
Penulis : Red





