SUBANG- Penahukumnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di wilayah Kabupaten Subang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil sebagai bukti keseriusan institusi kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di lingkup pemerintah daerah setempat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Bayu, S.H., mengonfirmasi kenaikan status perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa tim penyidik terus melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas tindak pidana yang terjadi.
“Saat ini perkara tersebut sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Kami pastikan jajaran Kejari Subang terus bergerak mengusut tuntas dugaan praktik gratifikasi ini,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).
Meskipun demikian, pihak Kejari Subang belum memberikan keterangan detail mengenai kronologi perkara, sektor instansi yang terlibat, maupun identitas pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Bayu menjelaskan bahwa pihaknya masih memegang prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan guna menjaga efektivitas pengumpulan alat bukti.
“Kami mohon bersabar. Detail perkara, kronologi, maupun siapa saja yang terlibat akan kami sampaikan pada saatnya nanti setelah proses penyidikan dirasa cukup. Yang pasti, Kejari Subang berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Subang,” tambahnya.
Gratifikasi merupakan satu dari tujuh klasifikasi tindak pidana korupsi yang menjadi fokus utama penegakan hukum di Indonesia. Seiring dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), aturan mengenai gratifikasi kini memiliki payung hukum yang lebih tegas.
Berdasarkan Pasal 606 KUHP baru, pemberian atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan memiliki konsekuensi hukum serius:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda kategori IV.
Masyarakat atau setiap orang yang memberikan hadiah atau janji berkaitan dengan kewenangan jabatan seseorang diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda kategori IV.
Perbedaan fundamental dalam regulasi terbaru ini terletak pada ketiadaan batas pidana minimal, berbeda dengan ketentuan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku sebelumnya. Langkah Kejari Subang ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pihak untuk menghindari praktik gratifikasi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih. (Hermanysah)









