TANGERANG SELATAN –Penahukumnews.com Keresahan mendalam tengah menyelimuti warga Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer secara ilegal kian terang-terangan dan terkesan dibiarkan tanpa adanya tindakan hukum yang berarti. Warga pun mulai mempertanyakan komitmen serta transparansi aparat penegak hukum setempat dalam memberantas peredaran obat perusak generasi muda ini.
Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam warga berada di Jl. Pajajaran, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang (sebagaimana terdokumentasi dalam laporan visual). Tempat yang berkedok sebagai warung kelontong harian, lengkap dengan fasilitas pom bensin mini (Pertamini) dan depo air minum isi ulang tersebut, diduga kuat menjadi sarang transaksi terselubung obat-obatan keras tanpa resep dokter.
Praktik penjualan obat keras tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter ini memicu kekhawatiran besar dari masyarakat setempat, terutama terkait dampaknya terhadap generasi muda dan potensi peningkatan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Warga Mempertanyakan Kinerja Aparat
Bebasnya operasional toko tersebut hingga larut malam memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Perwakilan warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan kebingungannya atas pembiaran yang terjadi selama ini.
“Kami warga di sini sudah sangat resah. Tempat ini menjual obat keras seperti Tramadol dan Eximer secara bebas kepada siapa saja, bahkan remaja, tanpa perlu resep dokter sama sekali. Yang kami pertanyakan, ada apa dengan aparat penegak hukum setempat? Kenapa aktivitas ilegal yang sudah jelas-jelas di depan mata dan merusak lingkungan ini bisa melenggang bebas tanpa disentuh hukum?” cetusnya dengan nada kecewa.
Warga menilai, pembiaran terhadap toko-toko obat ilegal berkedok warung kelontong atau toko kosmetik ini mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Pamulang. Jika terus dibiarkan, warga khawatir wilayah mereka akan menjadi zona nyaman bagi para pelaku kriminal dan peredaran obat terlarang.
Desakan untuk Tindakan Nyata
Masyarakat mendesak keras Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, bersama Satpol PP dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengambil langkah konkret. Warga tidak butuh sekadar janji, melainkan tindakan tegas berupa penggerebekan, penyegelan tempat usaha, serta penangkapan terhadap pemilik maupun jaringan penyalur obat keras tersebut.
Tramadol dan Eximer merupakan obat keras yang menyerang sistem saraf pusat. Penyalahgunaannya secara bebas tanpa pengawasan medis dapat memicu kecanduan akut, gangguan mental, overdosis, hingga memicu aksi tawuran dan kriminalitas jalanan yang kerap meresahkan warga Tangerang Selatan.
Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut jawaban nyata dari aparat terkait: Apakah hukum akan ditegakkan, atau peredaran obat keras ini akan terus dibiarkan bebas merusak masa depan anak-anak di Pamulang?
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari aparat setempat.
Red : hidayat









