Bandar lampunh-Penahukumnews.com Gelombang apresiasi mengalir deras dari masyarakat Pekon Suka Agung Barat dan sekitarnya kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Hal ini menyusul penetapan status tersangka terhadap Kepala Pekon Suka Agung Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah mandek sejak Agustus 2022.Penetapan tersangka ini tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/516/XI/2024/SPKT/Polda lampung Langkah berani kepolisian ini dianggap sebagai jawaban atas penantian panjang warga Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang selama ini berjuang mencari keadilan.
Warga menilai, keberhasilan Polda Lampung mengungkap kembali kasus yang sempat “menggantung” selama hampir tiga tahun ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri.
”Kami sempat ragu apakah kasus ini akan berlanjut. Namun hari ini, Kapolda Lampung dan jajaran Ditreskrimum membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah saja. Ini adalah kemenangan bagi rakyat desa,” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada penuh syukur.
Yang menjadi sorotan utama adalah langkah penyidik yang melakukan penyesuaian yuridis progresif. Tersangka tidak lagi dijerat dengan pasal konvensional, melainkan di bidik menggunakan Pasal 492 atau pasal 486 undang-Undang no.1 tahun 2023 (KUHP Baru) Penggunaan regulasi terbaru ini dianggap sebagai “kejutan hukum” yang memberikan harapan baru bahwa penegakan hukum di Lampung kini semakin adaptif dan tajam dalam menjerat pelaku tindak pidana, meski peristiwa tersebut telah terjadi beberapa tahun silam.
Di sisi lain, publik masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Kepala Pekon Suka Agung Barat. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi dan terkesan menutup diri dari awak media.
Sikap bungkam ini justru memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Warga berharap Polda Lampung terus mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap motif dan aktor intelektual lain jika ada.
Kini, masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum segera berlanjut ke meja hijau. Penetapan tersangka ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa agar menjalankan amanah dengan integritas, karena transparansi hukum kini tidak lagi memberi ruang bagi praktik penggelapan di tingkat desa.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi









