Waka DPD PWRI Lampung Sarankan PJ Gubernur Samsudin Sembelih dan Bagikan Daging Kurban, Ini Alasannya
Red
LAMPUNG-PENA HUKUM NEWS-MULAI Kamis (20/06/2024 besok, PJ Gubernur Lampung Samsudin seharusnya mulai masuk kantor menjalani tugas hari pertamanya. Dan, mumpung masih masih bulan haji (Dzulhijah) ia disarankan untuk menyembelih hewan kurban sebagai rasa syukur setelah dilantik Mendagri Tito Karnavian, Rabu, 19 Juni 2024.
Saran tersebut disampaikan oleh sejumlah wartawan yang biasa aktif Pemprov dan DPRD Lampung.
Hanif, selaku Wakil Ketua DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Lampung menyarankan PJ Gubernur Samsudin mengawali tugasnya dengan menyembelih hewan kurban bersama para wartawan pada Kamis (20/06/2024.
“Selain bernilai ibadah, kegiatan menyembelih dan membagikan daging kurban diharapkan dapat mempercepat proses adaptasi dan saling pengertian antara PJ Gubernur dengan insan pers yang selama ini terasa hambar,” kata Hanif di kantornya di kawasan Pahoman, Bandar Lampung.
Saran serupa juga disampaikan oleh Bang Iwa dari Sinar Lampung.co.
“Ini sesuai dengan arahan penting Mendagri Tito Karnavian yang meminta Pj Gubernur Lampung untuk segera menguasai medan tugas serta membangun komunikasi dengan Fokorpimda dan semua pemangku kepentingan di Lampung,” katanya.
Masalahnya apakah Kamis besok masih diperkenankan umat Islam menyembelih hewan dan membagikan daging kurban?
Menurut Hanif, sesuai tuntunan agama, umat Islam masih diperbolehkan menyembelih dan membagikan daging kurban. “Nilai ibadahnya sama dengan memotong hewan kurban pada saat usai sholat Idul Adha kemarin. Kamis besok itu hari terakhir,” tegasnya.
Waka DPD PWRI Hanif menjelaskan berkurban atau menyembelih hewan kurban pada hari Haya Idul Adha sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.
Waktu pelaksanaannya pada pagi hari pada 10 Dzulhijjah setelah melaksanakan shalat Idul Adha.
Dikutip dari NU Online, waktu paling baik menyembelih hewan kurban ialah hari pertama setelah shalat ‘Id sampai sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu shalat Zuhur.
Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum shalat Idul Adha. Karena bila hal itu terjadi, tidak bisa dianggap sebagai kurban.
Penegasan ini sebagaimana keterangan dalam hadits Nabi riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib: “Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).
Sementara batas akhir penyembelihan hewan kurban yaitu pada 13 Dzulhijjah atau di akhir hari Tasyrik. Dengan begitu, tenggat waktu penyembelihan tersebut selama empat hari, pada tanggal 10 dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
“13 Dzulhijah itu jatuh pada tanggal 20 Juni 2024. Jadi masih boleh,” kata Hanif.