Berita DaerahBerita TerkiniKabar LampungTulang Bawang Barat

Tower BTS di kelurahan Dayamurni berdiri kokoh diduga tidak memiliki izin dari dinas perizinan. Menyikapi hal ini pihak dinas terkait menyatakan tower tersebut layak untuk dibongkar.

Jurnalis:Rico

TULANG BAWANG BARAT-PENA HUKUM NEWS-Tower telekomunikasi BTS milik salah satu perusahaan telekomunikasi yang berdiri di lahan persawahan atau LP2B di kelurahan Dayamurni tersebut, yang diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait di kabupaten Tubaba sudah berdiri kokoh selama kurang lebih hampir satu tahun.(Rabu 19-06-2024)

Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan dari Kabid perizinan dinas DPMPTSP dan Kabid Tata Ruang dinas PU kabupaten Tulang Bawang Barat Syamsudin dan Rihmi.

Syamsudin mengatakan kepada wartawan yang ditemui di mall pelayanan publik(MPP) beberapa waktu lalu menuturkan, tower tersebut berdiri dilahan LP2B atau di lahan persawahan yang dalam peraturan pemerintah tidak diizinkan berdirinya suatu bangunan dalam bentuk apapun dilahan LP2B.

“Ya dinas perizinan sudah menerima berkas permohonan diterbitkannya izin dari perusahaan tower tersebut dari tahun kemarin, tapi setelah kami cek di lapangan tower tersebut berdiri di lahan persawahan atau LP2B mas, kami tidak berani mengeluarkan izin, apa lagi dari pihak dinas PU Tubaba dalam hal ini di bawah naungan bidang tata ruang tidak mengeluarkan rekomendasi untuk mengeluarkan izin tower tersebut kami kira pembangunan tersebut tidak dilanjutkan. Maka kami meminta kepada pihak perusahaan untuk membongkar tower tersebut dan coba masnya konfirmasi juga pihak dinas PU,” terangnya.

Wartawan pena hukum juga menemui pihak dinas PU dalam hal ini Kabid tata ruang Rihmi.Saat ditemui di ruangannya pagi tadi dirinya menyatakan dinas PU tidak mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan tower tersebut,dan tower tersebut akan dibongkar dan dirinya mengatakan hari ini juga akan berkordinasi dengan pihak dinas perizinan dan dinas pertanian untuk menjadwalkan untuk turun ke lokasi.

“Terima kasih bang sudah bisa membantu memantau pembangunan di kabupaten Tubaba ini, karena kami kalau mau memantau sendiri tidak mungkin,yang jelas tower tersebut kami minta untuk dibongkar dan dalam hal ini dinas PU tidak mengeluarkan rekomendasi, karena berdirinya tower tersebut dilahan LP2B karena dalam peraturan pemerintah tidak diizinkan kita tidak melarang perusahaan manapun untuk berinvestasi di kabupaten Tubaba tapi harus tetap mematuhi peraturan, baik peraturan pemerintah pusat ataupun peraturan pemerintah Daerah kabupaten Tulang Bawang Barat,dan saya hari ini juga akan berkoordinasi dengan pihak dinas perizinan dan dinas pertanian kabupaten Tulangbawang Barat untuk turun kelokasi,” ujarnya.

Diketahui Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(LP2B) adalah bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Mengapa ? perusahaan telekomunikasi tersebut tetap ngotot membangun tower tersebut yang sudah jelas lahan tersebut dilarang untuk didirikan suatu bangunan apapun dan pihak dinas terkait tidak mengeluarkan izin.Apakah adanya oknum-oknum yang berperan di dalam pembangunan tower BTS tersebut sehingga tower tersebut bisa berdiri kokoh selama kurang lebih satu tahun tanpa memiliki izin dari dinas terkait di kabupaten tubaba ini.

Sementara Zulkarnaen,SH,M.H selaku praktisi hukum menyampaikan kepada wartawan melalui sambungan telepon,bahwa setiap perusahaan yang ingin berinvestasi di suatu daerah wajib mematuhi peraturan pemerintah tanpa terkecuali.
“Semua perusahaan mas yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah wajib mematuhi semua peraturan pemerintah dari izin warga,izin dinas terkait karena semua usaha memiliki dampak positif dan negatif nya ke masyarakat,maka perusahaan gak boleh berjalan usahanya sebelum izin nya dilengkapi terlebih dahulu,itu jelas melanggar hukum tower tersebut berdiri dilahan LP2B mengapa sudah berdiri dan berfungsi selama kurang lebih satu tahun sedangkan pemerintah daerah kabupaten Tubaba tidak memberikan izin berdiri nya tower tersebut, jangan-jangan ada oknum-oknum nakal yang membekingi perusahaan tersebut,dan saya juga meminta kepada dinas terkait untuk membongkar tower tersebut dan memberikan sanksi berat berupa sanksi administrasi bahkan sanksi pidana agar tidak terulang kembali di kabupaten tubaba tercinta ini,”tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button