Tersangka Sudah Ditahan, Mengapa Saksi Kunci Belum Dipanggil?

Oplus_131072

BEKASI-Penahukumnews.com Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Polres Metro Bekasi kini menjadi perhatian publik.

Pasalnya, meski tersangka dalam perkara tersebut telah diamankan dan menjalani proses penahanan, salah satu pihak yang disebut sebagai saksi kunci hingga kini belum juga dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 263 KUHP.

Sebelumnya, tersangka dalam perkara ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Setelah penangkapan tersebut, tersangka langsung menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Hingga saat ini, tercatat sudah sekitar satu minggu tersangka menjalani penahanan serta pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Bekasi.

Kuasa hukum korban, Suratno, S.H.,  mengatakan pihaknya terus mendorong agar penanganan perkara ini dapat diungkap secara jelas dan transparan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kanit Harda Polres Metro Bekasi, Pak Ibnu Kamil. Intinya kami berharap kasus ini bisa terang benderang, baik terkait dugaan pemalsuannya, penipuannya maupun hal-hal lain yang berkaitan agar semuanya terbuka,” ujar Suratno kepada awak media.

Menurutnya, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik untuk mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami mendorong agar kasus ini bisa dikembangkan, termasuk kepada saudara Rakim yang disebut mengetahui sejumlah informasi terkait perkara ini, sehingga semuanya menjadi jelas,” tambahnya.

Suratno juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya menghubungi Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi untuk membahas perkembangan perkara tersebut. Namun hingga saat ini pesan yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat belum mendapatkan tanggapan.

READ  BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA

“Kami sudah mencoba komunikasi melalui WhatsApp, namun sampai sekarang belum direspons. Mungkin beliau sedang sibuk. Nanti kami akan kembali mencoba mengatur pertemuan agar ada kejelasan terkait perkembangan perkara ini,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan penyidik, terdapat kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice apabila seluruh kerugian para korban dapat diselesaikan secara menyeluruh.

“Intinya para korban yang terkait dalam kasus ini harus diselesaikan semua tanggungannya sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” kata Suratno.

Di tengah proses penyidikan yang berjalan, muncul pertanyaan terkait belum dipanggilnya Rakim, yang disebut-sebut mengetahui sejumlah informasi penting terkait perkara tersebut.

Hingga kini yang bersangkutan diketahui belum dimintai keterangan oleh penyidik, meskipun namanya kerap disebut dalam kronologi perkara.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., mengatakan pihaknya ikut memantau perkembangan penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.

“Kita tentu menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun dalam perkara pidana, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, situasi sempat memanas ketika sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Rakim terkait keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Saat ditemui di sebuah ruang guru, yang bersangkutan justru menunjukkan reaksi emosional kepada awak media.

Menurut keterangan wartawan di lokasi, pria tersebut sempat melontarkan kalimat dengan nada tinggi.

“Mau apa wartawan, mau cari apa?” ucapnya dengan nada kesal.

Insiden tersebut sempat menarik perhatian sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Meski demikian, awak media berusaha tetap tenang dan tidak terpancing situasi.

READ  Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Anggota Resmob Polda Jabar

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dipanggilnya pihak yang disebut mengetahui sejumlah informasi penting dalam perkara tersebut.

Publik pun menantikan penjelasan dari penyidik agar penanganan perkara ini dapat berjalan secara transparan serta memberikan kepastian hukum. (Rul)

 

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *