fhoto : Ilustrasi
TANGGAMUS-Penahukumnews.com Pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Pekon Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya terkait realisasi anggaran, namun sikap oknum Kepala Pekon (Kakon) setempat yang dinilai arogan usai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Tanggamus menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sikap sang Kakon dinilai berubah menjadi lebih tertutup dan terkesan menantang (arogan) setelah tim Auditor Inspektorat turun melakukan pemeriksaan reguler beberapa waktu lalu.
Alih-alih melakukan evaluasi kinerja dan transparansi kepada publik, oknum Kakon tersebut diduga merasa dirinya sudah “di atas angin”. Ia terkesan menganggap bahwa selesainya pemeriksaan dari Inspektorat adalah legitimasi mutlak bahwa tidak ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga dirinya merasa aman dan tak perlu lagi menggubris masukan warga maupun kontrol sosial dari awak media.
Salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap pemimpin desa tersebut. Menurutnya, pemeriksaan Inspektorat seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan administrasi dan fisik, bukan menjadi tameng untuk bersikap jumawa.
“Sejak selesai diperiksa Inspektorat, gayanya (Kakon) makin menjadi. Terkesan sangat ‘aku’, seolah-olah dia yang paling benar dan kebal hukum. Padahal transparansi Dana Desa 2024 itu masih banyak yang dipertanyakan masyarakat, tapi dia merasa aman karena sudah ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” ungkap sumber tersebut, Minggu/01/2026.
Sikap yang dinilai anti-kritik ini memicu kekhawatiran bahwa fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara menjadi tumpul. Warga menilai, frasa “sudah diperiksa” kerap dijadikan alasan pembenar untuk menutupi kekurangan yang mungkin belum terungkap secara mendalam oleh auditor.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus tidak hanya melihat laporan di atas kertas, namun juga meninjau kembali etika dan kepatuhan oknum Kakon terhadap asas transparansi publik. Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta tetap memonitor realisasi fisik Dana Desa Pekon Banjarmasin TA 2024 guna memastikan tidak ada penyimpangan yang berlindung di balik surat hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Pekon Banjarmasin hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan arogansi dan transparansi anggaran yang dikeluhkan lingkungannya tersebut.
(Tim Redaksi)









