Lampung-Penahukumnews.com Seorang wartawan berencana melaporkan seorang oknum bidan ke Polda Lampung setelah diduga mendapatkan perlakuan tidak pantas saat menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden tersebut terjadi ketika wartawan datang untuk melakukan peliputan dan konfirmasi terkait suatu persoalan yang tengah ditelusuri untuk kepentingan pemberitaan. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi secara baik, oknum bidan tersebut bersama dua orang asistennya justru diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan.
Dalam peristiwa tersebut, oknum bidan diduga meneriakkan kata “maling” dan “rampok” kepada wartawan yang sedang melakukan konfirmasi.
Tidak hanya itu, oknum bidan tersebut juga diduga menyampaikan pernyataan yang menyerang kehormatan pribadi wartawan dengan menyebut bahwa wartawan tersebut merupakan “mantan napi”.
Perlu diketahui bahwa pada saat kegiatan peliputan berlangsung, wartawan yang datang hadir semata-mata dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi sebagaimana lazimnya kerja pers.
Ucapan tersebut dinilai tidak hanya menyerang individu, tetapi juga dianggap merendahkan martabat profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Sebagaimana diketahui, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Menanggapi peristiwa tersebut, pihak LMH PAKAR menyatakan akan mengambil langkah hukum guna melindungi kehormatan pribadi wartawan sekaligus menjaga marwah profesi pers.
Perwakilan LMH PAKAR menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut ke Polda Lampung agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seorang wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik seharusnya dihormati. Jika kemudian diteriaki maling serta diserang secara pribadi dengan menyebut mantan napi tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penghinaan serta serangan terhadap kehormatan seseorang,” ujar perwakilan LMH PAKAR.
Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan pribadi serta melindungi martabat profesi pers dari tindakan yang dianggap merendahkan.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan karena dinilai mencederai etika dalam menyikapi proses konfirmasi jurnalistik yang merupakan bagian penting dari kerja pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi









