Sepanjang Januari, Bea Cukai Gorontalo Tindak 416.660 Batang Rokok Ilegal

Gorontalo, Penahukumnews.com – Sepanjang Januari 2026, Bea Cukai Gorontalo melakukan tujuh kali operasi penindakan dan menindak 416.660 batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp312.162.760.

“Ini adalah upaya kami dalam menekan peredaran rokok ilegal di Gorontalo,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Gorontalo, Kardiyanto.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai yang sah. Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kardiyanto menjelaskan bahwa penindakan difokuskan di wilayah Kota Gorontalo dan sekitarnya, terutama pada titik-titik masuk barang kiriman. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Gorontalo bekerja sama dengan sejumlah perusahaan jasa pengiriman yang aktif berkoordinasi dan melaporkan indikasi barang mencurigakan.

“Sinergi dengan perusahaan jasa pengiriman sangat membantu kami dalam mendeteksi dan mencegah peredaran rokok ilegal sejak dini,” imbuhnya.

Bea Cukai Gorontalo juga terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap distribusi barang kiriman yang berpotensi mengandung rokok ilegal. Pengawasan akan semakin diperketat guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat aturan.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai,” tutup Kardiyanto.

Editor   : Redaksi

banner 728x90 banner 728x90
READ  Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Anggota Resmob Polda Jabar

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *