Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat amankan pelaku penyalahgunaan obat Eximer.
Penulis: Redaksi
TULANG BAWANG BARAT-PENA HUKUM-Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan obat-obatan dan mengamankan sebanyak 95 butir obat jenis Eximer di Tiyuh Indraloka Mukti Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat. kamis, (07/03/2024) pukul 17.00 Wib. Pagi
Dipimpin Kbo Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, IPDA Apriyanto Batubara, S.H, S.H dan Kanit 1 IPDA Norman Nontiko S.H telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ST (23) warga tiyuh Indraloka Mukti Kecamatan Way kenanga dan barang bukti obat jenis eximer sebanyak 95 butir.
Penggerebekan peredaran obat keras di sebuah rumah bermula dari informasi masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis eximer di wilayah Indraloka mukti,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H,.Jum’at (08/3/2024).
Dalam penggerebekannya, barang bukti 95 butir pil eximer disita polisi.
“Di lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 95 butir pil eximer,” ucapnya.
Dari pemeriksaan pelaku ST, puluhan obat keras itu merupakan miliknya yang di dapat dengan cara membeli secara online,” ungkapnya.
Yopi menjelaskan obat jenis hexymer tersebut dibeli dengan cara online, seharga Rp650 ribu. ( setiap botol @500 butir ) Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali,” tambahnya.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya.
“Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Terduga pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.