Polisi gerebek dua orang pemuda di Tulang Bawang Barat saat pesta sabu disebuah bangunan Kosong.
Penulis: Rico
TULANG BAWANG BARAT-PENA HUKUM NEWS.COM-Aparat Kepolisian Resort Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menggerebek aksi pesta sabu-sabu dua orang pemuda disebuah bangunan Kosong dikelurahan Panaragan jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selasa 27/02/2024. Malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Yopi Hariyadi, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, mengatakan, Anggota Satres Narkoba menggerebek pelaku pemakai Narkoba pada pukul 23.00 wib berdasarkan tindak lanjut Laporan masyarakat.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan dua orang Pemuda bersama barang bukti yang berkaitan dengan sabu-sabu,” kata dia.
Barang bukti berupa klip plastik bening berisi sabu-sabu dan perangkat isap untuk mengkonsumsi sabu-sabu ditemukan berserakan di hadapan para pelaku, saat tim kami datang, mereka sedang pesta sabu-sabu,” ujarnya.
Dua orang pemuda tersebut berinisial KH (28) dan RT (22). Keduanya merupakan warga kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Dari interogasi sementara, para pelaku mengakui sabu-sabu berasal dari seseorang. Mereka membelinya dengan cara patungan.
“KH mengakui, bahwa yang mengajak pesta narkoba adalah RT, Selanjutnya barang bukti dan terduga tersangka kita bawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat” kata Kasat AKP Yopi.
Ditegaskannya, adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berupa 1 paket klip bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu, 1 buah paket alat isap Sabu beserta kaca pirek, dan sebuah Hp merk OPPO A83.