Masyarakat prihatin dengan diamnya APH, adanya tambang galian c dan pasir silika membuat Jalan di Pekon Giritunggal Rusak Parah

Pringsewu -Penahukumnews.com Kondisi jalan permukiman warga di Pekon Giritunggal, Kecamatan Pagelaran utara, Kabupaten Pringsewu, mengalami kerusakan parah. Kerusakan tersebut diduga kuat akibat aktivitas angkutan hasil tambang yang diduga ilegal milik RK.yang beroperasi di wilayah pekon fajar Mulya sedangkan jalan yang di lintasi jalan pekon Giritunggal.

Salah satu tokoh masyarakat pekon Giritunggal kepada awak media ini menyampaikan, apakah tak terlihat oleh aparat terkait adanya aktifitas galian diduga tanpa izin serta pengerukan pasir silika dari sungai way waya. menyampaikan keprihatinannya atas kondisi infrastruktur yang semakin memprihatinkan dalam beberapa bulan terakhir. Ia menilai kerusakan jalan telah mengganggu aktivitas dan mobilitas masyarakat setempat.

Warga yang meminta namanya tidak disebutkan kepada awak media ini juga mengeluhkan akan aktifitas angkutan tambang yang mengakibatkan “Kerusakan jalan ini semakin parah dengan bertambahnya aktifitas truk bermuatan pasir silika juga diduga ditambang secara ilegal. dan jika tetap di biarkan akan sangat menghambat aktivitas masyarakat. dan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” rabo, (4/3/2026).

Menurutnya, jalan pekon/desa yang awalnya dibangun untuk menunjang mobilitas warga kini tidak lagi layak dilalui, terutama saat musim hujan. Permukaan jalan yang berlubang, berlumpur, dan licin sering menyebabkan kendaraan warga terjebak, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, petani, serta warga yang menggantungkan aktivitas ekonomi sehari-hari pada akses jalan tersebut aktivitas angkutan bertonase besar menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan. Beban kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan pekon mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Jalan ini dibangun untuk masyarakat, bukan untuk dilalui kendaraan bertonase besar setiap hari,” tegasnya. ( Yurizah Alie/ FPII )

banner 728x90 banner 728x90
READ  Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Hasil Penindakan

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *