Tanggamus, penahukumnews.com – Kuasa hukum Media Lensatipikor.com
melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Pekon Banjar Masin Kecamatan Bulok kepada pihak APH.
Tio,SH selaku Pimpinan Redaksi Lensatipikor.com yang didampingi Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH ,menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan korupsi telah disampaikan ke pihak Kajari Tanggamus.
“Ada beberapa 11 Aitem dugaan korupsi yang kami laporkan tegasnya.
Dari semua laporan terkait dugaan korupsi tersebut meliputi pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) hingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
Sebelum nya Awak Media Lensatipikor.com meminta penjelasan atas sejumlah kegiatan yang terindikasi tidak wajar-mulai dari dugaan kegiatan fiktif, tumpang tindih anggaran, hingga penggunaan dana tanpa hasil fisik di lapangan.
Jawab nya pihak Pekon Banjar Masin hanya menyatakan bahwa “seluruh kegiatan telah dilaksanakan dan dilaporkan ke instansi terkait,” tanpa menyertakan bukti pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban, maupun dokumentasi kegiatan.
Jawaban seperti itu bukan bentuk klarifikasi, melainkan penghindaran.
Kami meminta bukti dan penjelasan konkret, tetapi yang diberikan hanya pernyataan umum tanpa data.
Hal itu justru memperkuat dugaan kami bahwa kegiatan di lapangan tidak sesuai dengan laporan administrasi,” tegasnya.
Kami tidak menuduh siapa pun, tapi bila pemerintah Pekon Banjar Masin menjawab tanpa data, itu sudah cukup menjadi alasan hukum untuk dilakukan penyelidikan.
Kami percaya Kejaksaan maupun APH akan bertindak objektif,” ujarnya.
LBH LIBAS berharap Kejaksaan Negeri dan ispektorat Kabupaten Tanggamus segera menindaklanjuti laporan ini melalui penyelidikan awal dan audit investigatif bersama APH agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa dapat ditegakkan secara nyata.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi










